Kriminal

Korban Pengeroyokan di Makassar Dijadikan Tersangka

Viral,seorang pria bernama Ridha Tahir (36) mengaku jadi korban pengeroyokan sekelompok remaja di Kota Makassar, malah dijadikan tersangka oleh polisi

Editor: Muliadi Gani
Tribun Timur/M Yaumil
Ketika korban Ridha Tamrin minta bantuan hukum ke LBH Makassar, Senin (6/3/2023). 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Viral, seorang pria bernama Ridha Tahir (36) mengaku jadi korban pengeroyokan sekelompok remaja di Kota Makassar, malah dijadikan tersangka oleh polisi.

Setelah dijadikan tersangka, Ridha pun meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Dari pengakuan Ridha dirinya dijadikan tersangka penganiayaan seperti disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

"Saya heran sama polisi.

Saya dikeroyok, eh malah dijadikan tersangka," kata Ridha, Selasa (07/03/2023).

Ridha mengaku, dikeroyok sejumlah orang di Jalan Tidung, Makassar, pada 20 Februari 2023 lalu.

Peristiwa ini sempat terekam CCTV di sekitar lokasi.

"Saya awalnya itu dihadang dan dipukuli.

Saya berusaha kabur, bermaksud menyelamatkan diri, tapi dikejar dan kembali tertangkap hingga kembali dikeroyok secara brutal.

Baca juga: Murid SDĀ  di Sukabumi Tewas Dibacok Segerombolan Geng Motor, 3 Orang Jadi Tersangka

Saya dibuang di got, dihantam batu dan kayu.

Saya terus lari sempoyongan untuk cari bantuan kepada warga," aku Ridha.

Akibat kejadian itu, Ridha mengalami luka di kepala, memar di badan, dan sempat dirawat di rumah sakit.

Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polsekta Rappocini, tapi malah dijadikan tersangka.

"Kepala saya bocor dan pusing.

Badan saya sakit semua dan sempat dirawat di rumah sakit.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved