Haba Medan
Intel Kodam I/BB Gerebek Gudang Pupuk Oplosan, Diduga Tanpa Diketahui Polisi
Dari lokasi diduga gudang pupuk oplosan ilegal yang beralamat di Jalan Budi Luhur Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu,
PROHABA.CO, MEDAN - Satu lokasi yang diduga gudang pupuk oplosan ilegal digerebek petugas Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan.
Lokasi diduga gudang pupuk oplosan ilegal yang selama ini luput dari pantauan polisi itu digerebek pada Selasa (8/3/2023).
Dari lokasi diduga gudang pupuk oplosan ilegal yang beralamat di Jalan Budi Luhur Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu, petugas yang dipimpin Dan BKI-A, Kapten Infanteri Tomi Marselino bersama anggotanya menemukan ribuan karung pupuk diduga ilegal.
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian mengatakan, penggerebekan berdasarkan informasi dari petani yang dilaporkan ke personel TNI tentang adanya lokasi diduga pengoplosan pupuk.
Baca juga: Setelah 10 Tahun Berhenti, Pabrik Pupuk Iskandar Muda-1 Kembali Beroperasi
Saat digrebek, TNI menemukan pupuk merek TSP 46 persen P2O5, Mutiara 16-16- 16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.
Berdasarkan keterangan Ali Lubis, pekerja gudang, campuran pupuk tersebut adalah bubuk Dolomit dicampur pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak.
Selanjutnya dikemas ke dalam karung 50 kilogram lalu dijahit dan diedarkan ke pasaran.
Lalu diduga pupuk ilegal atau oplos dijual kepada para petani dengan rincian Kcl Mahkota Rp 435 ribu per karung, Mutiara 1616 Rp 600 ribu dan Meroke Mop Rp 550 ribu.
Dugaan pengoplosan pupuk ilegal milik Juni dan Iwan diduga sudah berlangsung selama 6 bulan.
Baca juga: Bertepatan dengan Hari Women Days, Ayu Dewi Berharap Perempuan Indonesia Harus Bisa Hidup Mandiri
Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk Pengangkut Pupuk Terguling di Jalan Menurun Sungai Liput
"Akibat dari beredarnya pupuk ilegal tersebut di pasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan/ hasil panen Anjlok,"kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik mencantumkan komposisi pupuk tidak sebenarnya.
Sehingga pelaku diduga melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang- Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
"Dengan diungkapnya peredaran pupuk palsu tersebut Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung Hanpangan.
(tribun- medan.com)
Baca juga: Rusia Gratiskan Pupuk ke Negara Berkembang
Baca juga: Niat Umrah Kandas, Ashanty Membeberkan Alasan Dan Menyebut Kesehatan Indra Bekti Yang Belum Stabil.
Baca juga: Usai Terjerat Kasus Hukum, Begini Dampak yang Dialami Rizky Billar
Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa |
![]() |
---|
Pak Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Pacarnya, Cemburu Korban Punya Pria Lain |
![]() |
---|
Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayat dimasukkan ke Karung & Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Seorang Remaja di Mandailing Natal Bakar Rumah Ibunya Gara-gara Kesal Tak Diberi Uang Beli Ganja |
![]() |
---|
Atlet Tarung Derajat Peraih Medali Emas Sumut Diculik dan Dianiaya Geng Motor di Kisaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.