Kriminal

Tiga Remaja di Blitar Cabuli Anak di Bawah Umur

Tiga remaja tersebut asal Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan

Editor: Muliadi Gani
Dok. Polres Blitar
Dua dari 3 pelaku pencabulan anak perempuan di bawah umur ditahan di tahanan Polres Blitar, Kamis (9/3/2023) 

PROHABA.CO, BLITAR – Tiga warga Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Mereka dilaporkan karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.

Tiga remaja tersebut asal Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswi madrasah berusia 12 tahun.

Ketiga pelaku adalah E (20), W (24) dan Z (13).

Ketiganya merupakan tetangga korban yang hidup hanya bersama ibunya yang janda.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Bripka Andik Sujarwanto mengatakan, pelaku E dan W saat ini sudah ditahan di tahanan Polres Blitar usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Bisa Ngontrol Hawa Nafsu, Dalam Sehari Juru Parkir di Banda Aceh Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur

Sementara pelaku Z tidak ditahan karena tergolong remaja di bawah umur.

“Z kita pulangkan ke pihak keluarga, namun proses hukum tetap berjalan untuknya,” ujar Andik saat dikonfirmasi Kompas. com, Jumat (10/3/2023).

Ketiga pelaku, ujar Andik, dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan bujuk rayu dan iming-iming imbalan.

“Bujuk rayu dan iming- iming imbalan.

Misalnya, dibelikan pulsa atau pun jajanan anak,” jelasnya.

Meski pelaku berjumlah 3 orang, kata Andik, tindak pencabulan dan persetubuhan tidak dilakukan secara bersama-sama.

Masing-masing dari mereka melakukan pencabulan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Bahkan, kata Andik, sebelum berurusan dengan pihak kepolisian, ketiga pelaku tidak saling tahu apa yang mereka telah lakukan kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved