Kamis, 11 Juni 2026

Kriminal

9 Santri Senior Jadi Tersangka, Aniaya Seorang Santri Junior hingga Tewas

Sembilan orang santri ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang santri di Bangkalan, meninggal dunia. 

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/MUCHLIS
lesu lima tersangka saat diinterogasi penyidik perihal pengoroyokan BT yang hingga meninggal 

PROHABA.CO, BANGKALAN - Sembilan orang santri ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang santri di Bangkalan, meninggal dunia. 

Penetapan 9 orang sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 34 saksi. 

Penyidik Polres Bangkalan menetapkan sembilan tersangka kasus penganiayaan santri BT (16) hingga tewas pada Rabu (8/3/2023).

Status tersangka disematkan pada sembilan orang yang merupakan senior korban, sehari setelah BT meninggal.

Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan dari sembilan tersangka, sebanyak empat di antaranya adalah anak di bawah umur alias Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Lima tersangka sudah kami tahan, empat di antaranya masih di bawah umur, yang empat sudah kami titipkan di panti rehab Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur," kata Wiwit dihadapan awak media.Senin (13/3/2023).

Baca juga: Santri Meninggal Diduga Dikeroyok Senior Pesantren

Adapun identitas para tersangka adalah, NH (19) warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger; GAD (19) warga Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya; U (20) dan W (17) warga Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu.

Lalu, AZ (17) warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger RR (17) Desa Glaga, Kecamatan Arosbaya, RM (17) warga Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, ZA (20) warga , dan Z (19) warga Desa Campor, Kecamatan Geger.

Wiwit menjelaskan penganiayaan diduga karena pengakuan BT yang tidak konsisten saat diklarifikasi pencurian uang.

"Dugaan sembilan orang ini yang menganiaya juniornya, karena dianggap mengambil sesuatu barang milik kawannya, kemudian seniornya ini ingin membuat ngaku dari korban ini.

Namun ada jawaban yang kurang pas maka dilakukanlah penganiayaan pada tanggal 7 itu," cetus dia.

Peran para pelaku saat kejadian memukuli korban dengan bergantian, dari ke sembilan orang itu adalah santri senior sekaligus pengurus pondok pesantren.

Kendati demikian, penyidik telah memeriksa 34 saksi yang diduga terlibat dan mengetahui kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: Seorang Pria Babak Belur Setelah Bacok Anggota Babinsa TNI AD

Baca juga: Dituduh Mencuri, Seorang Santri Dianiaya Temannya

Wiwit mengaku masih besar kemungkinan ada tersangka tambahan dari sembilan orang tersebut.

"Ada kemungkinan tersangka tambahan, ini terus kami dalami dari pelaku yang ada dan saksi yang sudah kami periksa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved