Seorang Ayah Tiri Rudapaksa Anak Tirinya

Tindakan tak terpuji tersebut terjadi setelah korban terpergok tengah menonton video porno di handphone ayah tirinya.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Google
ILustrasi 

Namun pemerkosaan yang dilakukan US akhirnya terungkap.

Karena korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya pada sang ibu.

 
“Pada akhirnya korban mau bercerita pada ibunya. Dan kemudian mereka melapor ke Polsek Sukanagara. Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kompol Tio.

Akibat perbuatannya, kata Tio, US dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Karena yang melakukan pemerkosaan itu ayah tirinya, yang merupakan keluarga dekat, maka ancaman hukuman bisa ditambah satu per tiga dari masa hukuman yang didapatkan,” ujarnya.

Menurut Tio, pihaknya masih mendalami lagi kasus ini, untuk memastikan sudah berapa kali pelaku memperkosa anak tirinya itu.

Baca juga: Debt Collector Rampas HP Wartawan Marah Saat Divideokan

Dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sekali, tapi sudah 3 kali tersangka memperkosa korban. Aksi itu dilakukan di rumahnya saat malam hari, setelah istrinya terlelap tidur," jelas dia.

Tio menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dan tidak dapat diterima.

Polisi kata Tio juga sudah melakukan visum atas korban serta melakukan pendampingan atas korban.

Sebab katanya korban yang masih anak, harus mendapatkan haknya dan diharapkan tidak terganggu psikologisnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved