Sabtu, 2 Mei 2026

WOW, Mami Linda Pernah ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa

Pengakuan tersebut diutarakan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang anak buah Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023). Ketiga terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Kompol Kasranto. 

"Ya saya kasih telepon dulu ke sana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar.

"Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu tiga kali ke Taiwan dengan Pak Teddy," sambungnya.

Setelah mendengarkan penjelasan Linda tersebut, Adriel pun memastikan kembali bahwa keterangan yang dimaksud Teddy Minahasa di BAP itu adalah pabrik sabu.

"Oke berarti ke pabrik di Taiwan yang diungkap Pak Teddy dalam BAP-nya itu pabrik sabu?" tanya Adriel meyakinkan.

"Pabrik sabu," tegas Linda.

Hakim Nilai Sabu yang Dijual Linda Terlalu Murah

Majelis Hakim menilai harga sabu 1 kilogram yang dijual Linda dengan harga Rp 400 juta terlalu murah.

Awalnya hakim menanyakan mengenai ide harga sabu tersebut darimana yang kemudian dijawab oleh Linda berasal dari Tedyy Minahasa.

"Kemudian terkait harga barang tersebut sampai ada nominal Rp 400 juta per kilogramnya. Itu darimana harganya?" tanya majelis hakim di persidangan.

"Awalnya itu dari Pak Tedy pertama kali," jawab Linda.

"Dia bilang apa?" tanya hakim.

"Satu galon Rp 400 juta, satu kilogram. Istilah Pak Tedy kan galon. Kalau cair pakai invoice," jawab Linda.

Lantas Majelis Hakim pun menanyakan soal tawar-menawar karena menilai harga tersebut terlalu murah.

"Ini kan langsung ditentukan Rp 400 juta, tidak ada tawar-menawar? Kami ini yang menyidangkan kasus narkoba ribuan kali harganya terlalu murah satu kilogram Rp 400 juta," kata hakim.

"Karena sepanjang pengetahuan kami harganya lebih dari itu," lanjut hakim.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved