Minggu, 10 Mei 2026

WOW, Mami Linda Pernah ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa

Pengakuan tersebut diutarakan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang anak buah Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023). Ketiga terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Kompol Kasranto. 

Linda sekali lagi menegaskan bahwa memang tidak ada tawar menawar sebelumnya.

"Tidak ada tawar-menawar," jawab Linda

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri

Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Sementara enam terdakwa lain serta perannya dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

- Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa

- Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara

- Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto

- Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang

- Syamsul Maarif alias Arif

- Muhamad Nasir alias Daeng

Dalam dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Teddy Minahasa diduga meminta kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022, saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy kemudian meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved