Berita Nagan Raya
Polda Aceh Tangkap Mobil Tangki Pembawa BBM di Nagan Raya
BBM yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi yang akan dibawa ke perusahaan batubara terbesar di Aceh Barat yakni PT M.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua mobil tangki yang membawa muatan bahan bakar minyak (BBM) di jalan kawasan Nagan Raya, Rabu (15/3/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP.
BBM yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi yang akan dibawa ke perusahaan batubara terbesar di Aceh Barat yakni PT M.
Hingga Kamis (16/3/2023), dua mobil bermuatan BBM sudah diamankan ke Polda Aceh di Banda Aceh.
Polisi masih mendalami apakah BBM jenis solar itu apakah ilegal atau tidak, serta 3 orang juga diamankan di Polda.
Sumber kepolisian di Nagan Raya juga mengatakan, penangkapan 2 mobil tangki bermuatan BBM oleh Polda Aceh
Baca juga: Semua SPBU di Aceh Terapkan QR Code Isi BBM Pertalite Bersubsidi
Keterangan pers rilis diterima Serambinews.com, dari Humas Polda Aceh menjelaskan, penangkapan itu di jalan lintas Nagan Raya -Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3/2023).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, dimana kedua mobil tangki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.
Joko menjelaskan, kedua mobil tanki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA.
Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.
"Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tangki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing," jelas Joko, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Mana Lebih Sehat Makan Ayam atau Ikan?
Baca juga: Seorang Pria Bunuh Teman, Dendam Diberi Minum Air Bekas Mandikan Mayat
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Winardy menambahkan, bahwa total BBM dalam mobil tangki tersebut 24 ton, dengan rincian tangki satu 16 ton dan tangki satunya lagi 8 ton.
Polisi juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari Pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.
"Kita tengarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi.
Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan Pertamina," jelas Winardy.
Saat ini, kedua unit mobil tangki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
"Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian, kata Winardy. (Rizwan)
Baca juga: Oknum TNI Eksekutor Perampokan ATM Bank Panin di Pekanbaru
Baca juga: Truk Tangki CPO Tergelincir di Jalan KM 80 Laweung
Baca juga: Petugas Sat Pol Airud Polres Sibolga Tangkap 48 Ton BBM Ilegal di Perairan Poncan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Aceh Tangkap Dua Mobil Tangki Bawa BBM di Nagan Raya, Tujuan ke Tambang Batubara di Aceh Barat,
Pasutri di Nagan Raya Meninggal Tersengat Listrik Saat Panen Buah Kuini |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelaku Judol, Dua Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RSUD SIM Nagan Raya Gelar Mogok Terbatas, Tolak Aturan Sepihak |
![]() |
---|
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.