Luar Negeri
Siram Suami dengan Air Panas, WNI Ditangkap Polisi Singapura
Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Rahimah Nisva ditangkap oleh Kepolisian Singapura setelah mencoba melarikan diri pulang ke Indonesia.
PROHABA.CO, SINGAPURA – Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Rahimah Nisva ditangkap oleh Kepolisian Singapura setelah mencoba melarikan diri pulang ke Indonesia.
Rahimah dibekuk pada Sabtu (25/3/2023) pukul 11.30 siang ketika sedang berada di kapal feri menuju salah satu pulau di provinsi Kepulauan Riau.
Koordinat feri diketahui masih berada di perairan Singapura ketika penangkapan dilakukan.
Tidak disebutkan lokasi pasti perjalanan Rahimah, tetapi ditengarai antara Pulau Batam, Bintan, dan Karimun.
Kronologi kejadian Perempuan berusia 28 tahun itu mengambil langkah seribu untuk kabur setelah menyiram leher dan bahu suaminya, Muhammad Rahimi Shamir Ahmad Safuan, dengan air panas pada Kamis (23/3/2023) di kediaman mereka di Jalan Balam, Distrik MacPherson, Singapura Timur.
Polisi kemudian menerima laporan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) ini pada Sabtu pagi pukul 07.30.
Pria berkewarganegaraan Singapura itu menderita luka bakar tingkat dua di leher dan bahunya.
Baca juga: Seorang Siswa SMP Disiram Air Keras oleh Orang Tak Dikenal
Baca juga: Bus Jemaah Umrah Alami Kecelakaan di Arab Saudi
Baca juga: SEDIH, Seorang Wanita Ditinggal Tunangan dan Bawa Kabur Uang Rp 200 Juta
Korban yang berusia 24 tahun dalam keadaan sadar saat dibawa ke rumah sakit.
Termos air panas yang menjadi barang bukti penganiayaan telah diamankan pihak berwajib.
Pakaian tersangka pelaku yang berwarna hitam juga ikut disita.
Ketika diciduk, tersangka pelaku memakai masker untuk menyembunyikan identitasnya dengan memakai busana berwarna cokelat.
Komandan Kepolisian Distrik Bedok Asisten Komisioner Justin Wong memuji kerja sama berbagai lembaga, khususnya Kepolisian Pantai, untuk mengamankan tersangka pelaku dan menegaskan Singapura tidak akan segan menangkap kriminal yang mencoba melarikan diri dari “Negeri Merlion” itu.
Tersangka langsung dijerat dengan pasal penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, Rahimah terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun plus denda.
(Kompas.com)
Baca juga: Daniel Satria Tega Siram Istrinya dengan Air Keras, Tak Ingin Cerai Karena Masih Sayang
Baca juga: Kesal, Seorang Istri di Asahan Sewa Eksekutor Siram Suaminya Pakai Air Keras
Baca juga: Kronologi 7 Orang di Palembang Disiram Air Keras Orang Tak Dikenal, Seorang Bayi Jadi Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-kdrt-3.jpg)