Kasus
Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat melambaikan tangan dan tersenyum usai sidang pembacaan tuntutan selesaidigelar di Pengadilan
PROHABA.CO, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat melambaikan tangan dan tersenyum usai sidang pembacaan tuntutan selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus peredaran sabu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai mendengar majelis hakim menutup sidang, Teddy langsung berdiri dari kursi terdakwa.
Dia lantas menghampiri penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.
Namun, tak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan Teddy dan Hotman.
Teddy Minahasa lalu bersalaman dengan tim penasihat hukum lainnya.
Terlihat Teddy melepas masker kain berwarna biru yang dikenakannya selama persidangan.
Masker itu juga sempat terjatuh ke lantai, dan dengan sigap Teddy memungutnya kembali.
Baca juga: Tak Lagi Berkelit, Teddy Minahasa Akui Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas
Lalu terdengar awak media memanggil nama Teddy Minahasa.
"Pak Teddy," kata beberapa awak media.
Mendengar namanya dipanggil, Teddy Minahasa seketika melambaikan tangannya sambil tersenyum.
Teddy Minahasa lalu kembali menggunakan masker yang digenggamnya.
Tak lama kemudian, Teddy berjalan keluar ruang sidang.
Adapun JPU menuntut Teddy dengan hukuman mati atas perbuatannya dalam kasus peredaran sabu.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Irjen-Teddy-Minahasa-melambaikan-tangan-dan-tersenyum-kepada-awak-media-usai-dituntut-hukuman-mati.jpg)