Berita Langsa

Diduga Edarkan Sabu, Nelayan Tamiang Diciduk Polisi di Langsa

Seorang nelayan asal Desa Ujung Tanjung, KecamatanManyak Payed, Aceh Tamiang, M Ali Idris (38), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Polisi
Tersangka M Ali Idris bersama BB sabu-sabu serta timbangan digital diamankan di Mapolres Langsa 

PROHABA.CO, LANGSA - Seorang nelayan asal Desa Ujung Tanjung, KecamatanManyak Payed, Aceh Tamiang, M Ali Idris (38), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa.

Pria ini diringkus aparat Satuan Resnarkoba Polres Langsa karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Darinya petugas menyita sabu seberat 31,28 gram dan sebuah timbangan digital.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra SH, Senin (3/4/2023) mengatakan, tersangka M Ali Idris diringkus di kawasan tambak ikan.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Warga Aceh Tengah, Bawa BBM Solar Subsidi Ilegal 2 Ton

Tersangka ditangkap di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Jumat (31/3/2023), persisnya di pinggir sungai, saat tersangka berada di sebuah sampan.

“Saat dilakukan penggeledahan di sampan itu ditemukan tiga paket sabu- sabu seberat 31,28 gram dan satu unit timbangan digital,” sebutnya. (zb)

Baca juga: Simpan Sabu di Kotak Rokok, Residivis Kasus Narkoba Diciduk

Baca juga: WOW, Aksi Nekat Dua Pencuri Angkat Motor Curian Lewati Portal

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu, Pelaku Diciduk Usai Shalat Tarawih

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved