Berita Langsa
Diduga Edarkan Sabu, Nelayan Tamiang Diciduk Polisi di Langsa
Seorang nelayan asal Desa Ujung Tanjung, KecamatanManyak Payed, Aceh Tamiang, M Ali Idris (38), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LANGSA - Seorang nelayan asal Desa Ujung Tanjung, KecamatanManyak Payed, Aceh Tamiang, M Ali Idris (38), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa.
Pria ini diringkus aparat Satuan Resnarkoba Polres Langsa karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Darinya petugas menyita sabu seberat 31,28 gram dan sebuah timbangan digital.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra SH, Senin (3/4/2023) mengatakan, tersangka M Ali Idris diringkus di kawasan tambak ikan.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Warga Aceh Tengah, Bawa BBM Solar Subsidi Ilegal 2 Ton
Tersangka ditangkap di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Jumat (31/3/2023), persisnya di pinggir sungai, saat tersangka berada di sebuah sampan.
“Saat dilakukan penggeledahan di sampan itu ditemukan tiga paket sabu- sabu seberat 31,28 gram dan satu unit timbangan digital,” sebutnya. (zb)
Baca juga: Simpan Sabu di Kotak Rokok, Residivis Kasus Narkoba Diciduk
Baca juga: WOW, Aksi Nekat Dua Pencuri Angkat Motor Curian Lewati Portal
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu, Pelaku Diciduk Usai Shalat Tarawih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tersangka-M-Ali-Idris-bersama-BB-sabu-sabu-serta-timbangan-digital-diamankan-di-Mapolres-Langsa-1.jpg)