Berita Langsa
Diduga Edarkan Sabu, Nelayan Tamiang Diciduk Polisi di Langsa
Seorang nelayan asal Desa Ujung Tanjung, KecamatanManyak Payed, Aceh Tamiang, M Ali Idris (38), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LANGSA - Seorang nelayan asal Desa Ujung Tanjung, KecamatanManyak Payed, Aceh Tamiang, M Ali Idris (38), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa.
Pria ini diringkus aparat Satuan Resnarkoba Polres Langsa karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Darinya petugas menyita sabu seberat 31,28 gram dan sebuah timbangan digital.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra SH, Senin (3/4/2023) mengatakan, tersangka M Ali Idris diringkus di kawasan tambak ikan.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Warga Aceh Tengah, Bawa BBM Solar Subsidi Ilegal 2 Ton
Tersangka ditangkap di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Jumat (31/3/2023), persisnya di pinggir sungai, saat tersangka berada di sebuah sampan.
“Saat dilakukan penggeledahan di sampan itu ditemukan tiga paket sabu- sabu seberat 31,28 gram dan satu unit timbangan digital,” sebutnya. (zb)
Baca juga: Simpan Sabu di Kotak Rokok, Residivis Kasus Narkoba Diciduk
Baca juga: WOW, Aksi Nekat Dua Pencuri Angkat Motor Curian Lewati Portal
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu, Pelaku Diciduk Usai Shalat Tarawih
Pengedar Sabu
Nelayan Aceh Tamiang
Ditangkap
Prohaba.co
Prohaba
Polres Aceh Tamiang
Aceh Tamiang
Langsa
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Bak Film Laga, Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Maling Sepeda Motor di Tamiang, Akhirnya Pelaku |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.