Berita Nagan Raya

Simpan Sabu di Kotak Rokok, Residivis Kasus Narkoba Diciduk

Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menangkap pria berinisial BK selaku pengedar narkoba, beserta barang bukti sabu

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok. Polres
Tersangka narkoba diamankan di Mapolres Nagan Raya, Rabu (29/3/2023). 

PROHABA.CO, SUKAMAKMUE –Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menangkap pria berinisial BK selaku pengedar narkoba, beserta barang bukti sabu-sabu seberat 3,48 gram.

Tersangka ditangkap polisi di Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Senin (27/3/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima Prohaba, BK merupakan residivis (penjahat kambuhan) yang sudah dipantau sejak beberapa pekan lalu.

Ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani, mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, ciri-ciri pelaku telah dikantongi Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya.

Lalu, pada Senin 27 Maret 2023, sekira pukul 21.00 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di Gampong Meunasah Teungoh, tepatnya di depan Pertamini setempat.

Kemudian, Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Tangkap Mahasiswa Kasus Sabu, Polisi dan Pelaku Terseret di Jalan

Baca juga: Di LP Narkoba pun, Dua Napi Masih Berbisnis Sabu-Sabu, Dua Orang Diamankan,18 Paket Disita

“Tim tiba di TKP dan melihat pelaku sedang duduk di depan Pertamini.

Tim pun langsung mengepung dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap Vitra, Rabu (29/3/2023).

Menurut Vitra, setelah terduga pelaku diamankan, tim pun melakukan penggeledahan badan.

Ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak tiga paket.

Sabu tersebut disimpannya di dalam kotak rokok Sampoerna Mild yang sempat dibuangnya.

“Setelah tim mendapatkan barang bukti tersebut, BK pun mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya.

Ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pelaku,” ujar Vitra.

Baca juga: Kim Min-Jae, Jadi Rebutan Liverpool dan Manchester United

Baca juga: Polres Pidie Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Bulan Puasa

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti kejahatannya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved