Berita Nagan Raya

Simpan Sabu di Kotak Rokok, Residivis Kasus Narkoba Diciduk

Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menangkap pria berinisial BK selaku pengedar narkoba, beserta barang bukti sabu

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok. Polres
Tersangka narkoba diamankan di Mapolres Nagan Raya, Rabu (29/3/2023). 

Adapun barang bukti yang diamankan Tim Elang darinya adalah tiga paket sabu seberat 3,48 gram, sebuah kotak rokok Sampoerna Mild, sebuah kaca pireks, sebuah macis warna biru, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu handphone merek Nokia warna hitam.

Kepala Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mengatakan akan terus mengusut jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya.

Ia berharap, warga yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika jenis apa pun di wilayah hukum Nagan Raya agar segera melaporkan ke satresnarkoba polres setempat, guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. (riz)

Baca juga: Tim Elang Nagan Raya Kembali Ringkus IRT Bandar Sabu

Baca juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie

Baca juga: Tak Pernah Pacari Cellina, Marshell Mengaku Lebih Tertarik Pada Cesen Eks JKT48

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved