Berita Bener Meriah

Satpol PP Bener Meriah Razia Pengemis Bermodus Pesantren, Empat Orang Diamankan

Satpol PP dan WH Kabupaten Bener Meriah kembali menggelar razia dan menertibkan terhadap pengemis dan peminta sumbangan liar

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
MODUS MINTA SUMBANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bener Meriah kembali menggelar razia pengemis dan pencari sumbangan di sejumlah pasar tradisional, Jumat (12/9/2025). Saat diinterogasi, empat peminta sumbangan ini memberikan keterangan berbelit-belit atau tidak konsisten dan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya bagian dari lembaga yang dimaksud.  

Laporan Bustami | Bener Meriah

PROHABA.CO, REDELONG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bener Meriah kembali menggelar razia dan menertibkan terhadap pengemis dan peminta sumbangan liar yang beroperasi di sejumlah pasar tradisional. 

Razia ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum dari aktivitas penggalangan dana yang dinilai makin meresahkan masyarakat.

Dalam razia yang digelar pada Jumat (12/9/2025) lalu, petugas berhasil mengamankan empat orang, terdiri dari tiga pria dan satu wanita.

Keempatnya diketahui berasal dari Aceh Utara dan menggunakan modus menggalang dana dengan mengatasnamakan sebuah pesantren.

Kasatpol PP dan WH Bener Meriah, Abdul Gani, membenarkan bahwa pihaknya sedang gencar melakukan operasi penertiban terhadap peminta sumbangan yang tidak memiliki izin resmi.

"Mereka kita amankan karena tak bisa menunjukkan dokumen atau surat izin.

Alasannya untuk pesantren, tapi tak ada bukti yang sah," ujar Kasatpol PP dan WH Bener Meriah, Abdul Gani, Minggu (14/9/2025).

Baca juga: Dinilai Sangat Meresahkan, Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Empat Pengemis, Tiga Diantaranya Sekeluarga

Baca juga: Satu Keluarga Jadi Korban Kecelakaan Maut Bus Wisata di Probolinggo, 8 Orang Tewas

Dalam pemeriksaan, para pelaku memberikan keterangan yang tidak konsisten dan berbelit-belit.

Mereka bahkan diketahui berkeliling menggunakan mobil sedan jenis Toyota Vios untuk mendatangi toko-toko dan rumah warga.

Dari hasil razia, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 983 ribu.

Berdasarkan perhitungan, praktik penggalangan dana ilegal seperti ini dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp 30 juta per bulan.

“Mereka tidak memiliki izin resmi, padahal itu diwajibkan dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2018,” jelas Kasatpol.

Abdul Gani mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, agar lebih selektif dalam memberikan sumbangan.

Ia menegaskan bahwa sedekah sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi yang memiliki legalitas dan transparansi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved