Kasus TPPO

Jadi Korban TPPO, Empat Warga Aceh Disekap di Myanmar, Haji Uma Surati Kemenlu dan KBRI

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos atau Haji Uma, menyurati Kementerian Luar Negeri

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
TPPO - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, S.Sos menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sebagai upaya advokasi bagi 7 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. 4 diantaranya warga Aceh. 

PROHABA.CO -  Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos atau Haji Uma, menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dan menjalin koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya advokasi terhadap 7 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik Shwe Kokko, Myanmar.

Dari tujuh korban tersebut, empat di antaranya merupakan warga Aceh, sementara tiga lainnya berasal dari Sumatera Utara dan Jawa Barat.

Hingga kini, keberadaan mereka belum berhasil dipastikan dan dikhawatirkan berada dalam kondisi berbahaya.

“Kita telah berkoordinasi dan menyurati Kemenlu serta KBRI di Myanmar untuk meminta upaya proteksi terhadap 7 WNI korban TPPO,  4 orang warga Aceh. 

Mereka belum ditemukan dan sangat membutuhkan perlindungan,” ujar Haji Uma, Sabtu (13/9/2025).

Menurut keterangan Haji Uma, kasus ini bermula ketika Haji Uma menerima surat dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh, melaporkan adanya tujuh WNI disekap serta dipaksa bekerja oleh jaringan perekrut ilegal di Myanmar.

Baca juga: Bupati Tamiang Bantu Pemulangan Warganya Disekap di Myanmar, Telepon Dua Petinggi Kepolisian

Surat tersebut memuat identitas lengkap para korban yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.

Identitas lengkap ketujuh korban telah dilaporkan, terdiri atas:

Menurut data, empat korban berasal dari Aceh, yakni tiga orang atas nama M. Taisar, Maulana Annur, dan Malik Rizky, berasal dari Kota Lhokseumawe.

serta satu orang bernama Prabu Agung Pranata berasal dari Aceh Besar.

Selain itu, 2 orang berasal dari Sumatera Utara, yaitu Bayu Prayogi dan Timur Agum Shallfalih, keduanya warga Deli Serdang. 

Sementara itu, satu korban perempuan bernama Nur Hasanah berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Para korban terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan, dan diduga dipindahkan ke wilayah konflik yang dikenal sulit dijangkau secara diplomatik.

korban tppo di Myanmar
TPPO - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, S.Sos menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sebagai upaya advokasi bagi 7 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. 4 diantaranya warga Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma segera menyurati Menteri Luar Negeri RI untuk meminta langkah perlindungan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved