Berita Langsa

Di LP Narkoba pun, Dua Napi Masih Berbisnis Sabu-Sabu, Dua Orang Diamankan,18 Paket Disita

Saat melakukan razia ke dalam kamar warga binaan permasyarakatan (WBP), petugas LPN Langsa mengamankan 18 paket kecil berisi serbuk putih yang diduga

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO: HUMAS LPN KLAS II B LANGSA
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkoba (LPN) Klas IIB Langsa, Herman Anwar (berbaju putih) dan Kasibinadik Yopi Syahputra (kanan dua) saat hendak menyerahkan dua orang napi pemilik sabu bersama 18 paket sabu ke pihak kepolisian. 

PROHABA.CO, LANGSA - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas llB Langsa, Sabtu (18/3/2023) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di dalam lingkungan LP tersebut.

Saat melakukan razia ke dalam kamar warga binaan permasyarakatan (WBP), petugas LPN Langsa mengamankan 18 paket kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

Fakta ini mengindikasikan bahwa di LP Narkoba pun ada narapidana (napi) yang memiliki danmembisniskan sabu-sabu.

Barang haram ini disita dari dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi), masing-masing berinisial R dan JR yang berada di salah satu kamar blok 2 LPN setempat.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala LPN Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, saat dikonfirmasi Prohaba, Sabtu (18/3/2023) sore.

Bahkan, menurut Herman, selain 18 paket yang diduga sabu, petugas sipir juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua buah telepon seluler dan sejumlah uang milik dua WBP tersebut.

Baca juga: Petugas Sidak LP Banda Aceh, Temuan Barang Terlarang akan Dimusnahkan

Baca juga: Acha Septriasa Rela Tinggalkan Anak dan Suami di Australia

Baca juga: Diduga Tak Bisa Berenang, Dua Remaja Tewas di Pemandian Air Terjun Pungkie

“Barang terlarang ini kita sita pada saat menggelar razia bersih-bersih dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke- 59 tahun 2023,” ujarnya.

Herman menerangkan, terkait temuan barang haram ini, LPN Kelas IIB Langsa telah melakukan upaya tindak lanjut berupa proses hukum.

Barang terlarang milik dua napi tersebut kini telah diserahkan kepada aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa.

“Kita telah melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Kota Langsa dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke pihak kepolisian untuk pengembangan kasusnya,” jelas Herman.

Herman Anwar mengaku bahwa LPN Kelas IIB Langsa akan terus berupaya untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan, guna mencegah masuk dan beredarnya narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam Lapas. (zb)

Baca juga: IRT Selundupkan Sabu ke LP, Disisip ke dalam Tahu Goreng, Ditujukan untuk Suami

Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Batang Rokok, Pengunjung Diamankan Petugas LP, Lima Tahanan Diduga Terlibat

Baca juga: Tak Lagi Berkelit, Teddy Minahasa Akui Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved