Haba Artis

Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri, Tiga Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri lantaran yang bersangkutan ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin.

Baca juga: Nindy Ayunda Merasa Diteror Orang Pencari Dito, Ada Oknum TNI dan Minta Perlindungan LPSK

Baca juga: Akses Diputus, Brigjen Endar Tak Bisa Masuk ke Gedung KPK

Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-Undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud.

Status senjata api ilegal itu pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan baru-baru ini.

Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Baca juga: Ogah Ikut Sidang Secara Online,Alasannya Nikita Mirzani Ingin Bertemu Langsung Dengan Dito Mahendra

Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Dicegah ke Luar Negeri, Diduga Terkait Korupsi Bansos

Baca juga: Nagita Slavina Tanggapi Santai Isu Raffi Terlibat Kasus Pencucian Uang

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved