Haba Artis
Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri, Tiga Kali Mangkir dari Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri lantaran yang bersangkutan ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri lantaran yang bersangkutan kerap mangkir dan dinilai tidak kooperatif dengan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Permintaan cegah ini sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beberapa hari lalu.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Dito Mahendra dicegah sejak Rabu, 5 April 2023 hingga Kamis, 5 Oktober 2023.
"Masa pencegahan 05 April 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," kata Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/4/2023).
Nama Dito Mahendra mencuat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.
Dito sudah tiga tiga kali dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi.
Pada panggilan terakhir, Kamis (6/4/2023), Dito Mahendra kembali mangkir.
Baca juga: Pasca Penggeledahan Rumah Dito Mahendra Oleh KPK , Nikita Mirzani: Sangat Puas dan Bahagia
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dito Mahendra meminta tim penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya.
"Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini.
Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali," kata Ali.
Rumah Dito Mahendra Digeledah, KPK Temukan Senpi
Pada Senin (13/3/2023), tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Dito di Jakarta Selatan.
KPK menemukan dan mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis.
Seperti lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.
KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut.
Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin.
Baca juga: Nindy Ayunda Merasa Diteror Orang Pencari Dito, Ada Oknum TNI dan Minta Perlindungan LPSK
Baca juga: Akses Diputus, Brigjen Endar Tak Bisa Masuk ke Gedung KPK
Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-Undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud.
Status senjata api ilegal itu pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan baru-baru ini.
Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.
Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.
Baca juga: Ogah Ikut Sidang Secara Online,Alasannya Nikita Mirzani Ingin Bertemu Langsung Dengan Dito Mahendra
Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Dicegah ke Luar Negeri, Diduga Terkait Korupsi Bansos
Baca juga: Nagita Slavina Tanggapi Santai Isu Raffi Terlibat Kasus Pencucian Uang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri,
Pebasket Vincent Kosasih Resmi Menikah Selebgram Nita Vior, Boy William Ikut Sibuk Bantu Persiapan |
![]() |
---|
Athina Papadimitriou, Ponakan Sandiaga Uno, Menikah dengan Pembalap Rio Haryanto |
![]() |
---|
Baim Wong Bawa 71 Bukti dan Hadirkan 3 Saksi Ahli dalam Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven |
![]() |
---|
Jessica Iskandar Melahirkan Anak Ketiga Berjenis Kelamin Perempuan |
![]() |
---|
Diah Permatasari Tahu Banyak Wanita yang Goda Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.