Kriminal

Intel Kodim 0209/LB dan Babinsa Tangkap Pengedar Sabu, Berikut Barang Bukti Yang Disita

Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI A Daniel Chardin SE MSi merespons keberhasilan Babinsa bersama Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, atas keberhasilan

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Pendam I/BB
Babinsa bersama Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, membekuk terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah teritorialnya, Rabu (12/4/2023). 

PROHABA.CO, MEDAN - Keberhasilan prajurit TNI dari jajaran Kodam I/BB untuk memberantas peredaran gelap narkoba menjadi representasi bahwa TNI AD akan terus menjaga kepercayaan yang diberikan Rakyat.

Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI A Daniel Chardin SE MSi merespons keberhasilan Babinsa bersama Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, atas keberhasilan menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah teritorialnya.

Lebih lanjut dikatakan pangdam I/Bukit Barisan, Sabtu (15/4/2023), pihaknya akan terus berupaya merespons aspirasi rakyat, seperti segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait masalah yang terjadi.

Diketahui, Babinsa bersama Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, Korem 022/Pantai Timur jajaran Kodam I/Bukit Barisan, kembali membekuk seorang warga berinisial S alias Ratem (43) warga Dusun Penantian, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Rabu (12/4/2023) sore pukul 17.28 WIB atau beberapa hari lalu.

Pengungkapan kasus narkoba, berdasarkan informasi dari pengaduan masyarakat kepada Babinsa Koramil 0209-11/KP, Serma Ari Pranata, yang kemudian meneruskannya ke Unit Intel. 

Baca juga: Dua Warga Aceh Ditangkap saat Hendak Selundupkan 4 Kilogram Sabu di Bandara Kualanamu 

Baca juga: Dumptruk Tabrak Murid SD Lalu Dibakar dan Sopir Diamuk Massa

Setelah Tim Intel menyusun rencana bersama Babinsa, akhirnya dilakukan penggerebekan ke lokasi. 

Tim Intel berhasil membekuk S alias Ratem, sedangkan temannya berinisial DS keseharian bekerja sebagai pegawai Koperasi berhasil melarikan diri.

Dari tangan S, diamankan sabu-sabu seberat 7,61 gram yang dikemas dalam 14 paket, serta uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 11.235.000, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Saat ini terduga sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

 Dari pengakuan S alias Ratem, dia memperoleh sabu-sabu dari Enjet, warga Rantauprapat melalui Budi sebagai perantara.

Sabu sebanyak 20 gram yang diterima S saat transaksi di Kampung Dalam Sigambal, akan dibayar lunas setelah semuanya terjual.(zak)

Baca juga: Dua Tersangka Pencuri HP Diciduk, Dari Tangan Pelaku Polisi Juga Mengamankan Paket Sabu

Baca juga: Mengaku Pengedar Narkoba dan Ancam Bunuh Polisi Akhirnya Minta Maaf

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu, Pelaku Diciduk Usai Shalat Tarawih

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Babinsa dan Intel Kodim 0209/LB Gagalkan Pengedar Sabu, Pangdam I/BB Apresiasi Prajurit, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved