Berita Sabang

Dua Tersangka Pencuri HP Diciduk, Dari Tangan Pelaku Polisi Juga Mengamankan Paket Sabu

Tim Satreskrim Polres Sabang mengamankan seorang tersangka pencurian berinisial KA alias Bulek (26), warga Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, ...

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Dua tersangka pencurian HP saat diamankan di Mapolres Sabang 

PROHABA.CO, SABANG - Tim Satreskrim Polres Sabang mengamankan seorang tersangka pencurian berinisial KA alias Bulek (26), warga Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang dan HS (36), warga Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Selasa (4/4/2023) sekira pukul 12.00 WIB. 

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH, menceritakan kronologis penangkapan itu.

Bahwa pada hari dan jam tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang dipimpin Bripka Rahmat Syahputra menangkap tersangka pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, atas dasar Laporan Polisi LP.B/18/IV/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 3 April 2023 oleh korban Sarjani, ST.

Bahwa pada 24 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB, korban kehilangan satu HP. 

Berawal pada saat itu, korban bertama ke salah satu rumah temannya di Komplek TVRI Gampong Cot Abeuk, korban menaruh HP di kotak/jok bawah setang sepeda motor milik korban, sekitar 30 menit kemudian pada saat korban hendak pulang, korban melihat HP miliknya sudah hilang.

Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Hp dari Tangan Anak-Anak, Tersangka Berstatus Napi Pelarian

Atas dasar kejadian tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang, langsung melakukan penyelidikan menggunakan bantuan peralatan ITE dan setelah satu minggu kemudian, petugas baru mengetahui keberadaan HP yang hilang tersebut, yaitu di wilayah Kota Banda Aceh.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 4 April 2023, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang langsung berangkat ke Banda Aceh.

Ternyata terungkap HP  curian ini telah dijual tersangka KA alias Bulek kepada seseorang warga di Banda Aceh Rp 2 juta. 

Selanjutnya petugas tim Opsnal melakukan pelacakan keberadaan tersangka KA alias Bulek yang saat itu menginap di Permata Hati Blang Oi Banda Aceh.

Sekira pukul 11.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka KA alias Bulek.

Pada saat dilakukan penangkapan juga ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dari dalam saku celana tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka KA alias Bulek bahwa HP tersebut diperoleh dari temannya, yaitu HS dengan cara memberikan HP tersebut kepada tersangka KA alias Bulek untuk dijual.

Pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HS di rumahnya di Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, tanpa perlawanan.

Baca juga: Diduga Miliki Sabu, Polisi Tangkap Seorang Remaja di Aceh Selatan

Baca juga: Soimah Pancawati Sempat Merasa Dicurigai Petugas Pajak

“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa pelaku telah mengambil barang berupa 1 unit HP milik korban,” terang Bukhari.

Sementara saat ini kedua pelaku diamankan di Satreskrim Polres Sabang untuk proses lebih lanjut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved