Kriminal

Mucikari Prostitusi Anak di OKU Timur Masih Berusia 15 Tahun

IK diduga melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 ...

Editor: Muliadi Gani
journalofethics
Ilustrasi mucikari. Mucikari Prostitusi Anak di OKU Timur Masih Berusia 15 Tahun 

PROHABA.CO, OKU - Proses hukum terhadap IK (15), tersangka kasus prostitusi online di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), dipastikan akan tetap berlanjut.

IK diduga melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007.

Kasat Reskrim OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, tersangka terancam hukuman cukup berat sesuai pasal tentang eksploitasi anak

“Kita kenakan dua undang-undang dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun,” kata Hamsal, Kamis (13/4/2023), dikutip dari TribunSumsel. com, Jumat (14/4/2023).

Meski begitu, Hamsal menegaskan, hukuman terhadap pelaku tetap akan diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.

“Ada pertimbangan hakim nanti, apakah nanti tersangka tidak menjalani sepenuhnya, dikembalikan kepada orangtuanya atau seperti apa,” ujar Hamsal.

Baca juga: Polisi Tangkap Mucikari di Lokasi Prostitusi Berkedok Warung Kopi

Baca juga: Kasat Intel Polres Tanjungbalai Diperiksa, Terbitkan SKCK untuk Buron Kasus Narkoba

Hamsal menjelaskan, kasus perdagangan dan eksploitasi anak ini bisa terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi perbuatan yang merugikan perempuan.

“Terkait jual-beli anakanak di bawah umur oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kita lakukan penyelidikan,

dan akhirnya kita menemukan di TKP ada tersangka sedang melakukan transaksi perdagangan anak,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait tersangka yang kini masih berusia remaja, Polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta pihak terkait lainya untuk memberikan pendampingan kepada tersangka.

(kompas.com/tribunsumsel.com)

Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar Libatkan IRT, Empat Mucikari Turut Diamankan

Baca juga: Tak Bisa Ngontrol Hawa Nafsu, Dalam Sehari Juru Parkir di Banda Aceh Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur

Baca juga: Dewan Minta Hotel Dievaluasi, Cegah Praktik Prostitusi Online

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved