Kriminal
Mucikari Prostitusi Anak di OKU Timur Masih Berusia 15 Tahun
IK diduga melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 ...
PROHABA.CO, OKU - Proses hukum terhadap IK (15), tersangka kasus prostitusi online di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), dipastikan akan tetap berlanjut.
IK diduga melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007.
Kasat Reskrim OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, tersangka terancam hukuman cukup berat sesuai pasal tentang eksploitasi anak
“Kita kenakan dua undang-undang dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun,” kata Hamsal, Kamis (13/4/2023), dikutip dari TribunSumsel. com, Jumat (14/4/2023).
Meski begitu, Hamsal menegaskan, hukuman terhadap pelaku tetap akan diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.
“Ada pertimbangan hakim nanti, apakah nanti tersangka tidak menjalani sepenuhnya, dikembalikan kepada orangtuanya atau seperti apa,” ujar Hamsal.
Baca juga: Polisi Tangkap Mucikari di Lokasi Prostitusi Berkedok Warung Kopi
Baca juga: Kasat Intel Polres Tanjungbalai Diperiksa, Terbitkan SKCK untuk Buron Kasus Narkoba
Hamsal menjelaskan, kasus perdagangan dan eksploitasi anak ini bisa terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi perbuatan yang merugikan perempuan.
“Terkait jual-beli anakanak di bawah umur oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kita lakukan penyelidikan,
dan akhirnya kita menemukan di TKP ada tersangka sedang melakukan transaksi perdagangan anak,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait tersangka yang kini masih berusia remaja, Polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta pihak terkait lainya untuk memberikan pendampingan kepada tersangka.
(kompas.com/tribunsumsel.com)
Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar Libatkan IRT, Empat Mucikari Turut Diamankan
Baca juga: Tak Bisa Ngontrol Hawa Nafsu, Dalam Sehari Juru Parkir di Banda Aceh Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur
Baca juga: Dewan Minta Hotel Dievaluasi, Cegah Praktik Prostitusi Online
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.