Kriminal

Alasan tak Mau Mengaji, Pria di Kampar Tega Aniaya Anaknya Usia 8 Tahun

Gara-gara anaknya tak mau pergi mengaji, seorang pria di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kampar tega menganiaya putri kandungnya sendiri.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
IST
Ilustrasi penganiayaan - Alasan tak Mau Mengaji, Pria di Kampar Aniaya Tega Aniaya Anaknya Usia 8 Tahun 

PROHABA.CO, KAMPAR - Gara-gara anaknya tak mau pergi mengaji, seorang pria di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kampar tega menganiaya putri kandungnya sendiri.

Karena ulah perbuatannya, kini bapak itu berurusan dengan polisi.

Ia pun disangkakan telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Kepolisian Sektor Tapung Hulu, AKP. Nurman menyebutkan pelaku KDRT itu berinisial LL, 50 tahun.

Sedangkan putrinya, bocah yang jadi korban itu bernisial ZA, 8 tahun.

Nurman menyebutkan KDRT itu terjadi pada Senin (24/4/2023) malam.

LL menghajar putrinya itu di rumah tetangganya bernama Charles.

Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Desa Danau Lancang, Azirman.

Kapolsek menjelaskan, Azirman mendapat informasi dari Charles sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Gegara Kuah Gurita, Ayah Aniaya Anak hingga Tewas

"Korban meminta tolong sambil berlari ke dalam rumahnya dan berkata, "tolong aku, tolong aku pak?"," ujarnya seperti yang diceritakan Charles kepada Azirman.

Charles kemudian mengarahkan bocah malang itu masuk ke kamar hendak memberi perlindungan.

Tetapi LL malah mengejar putrinya dan menerobos masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar itu, LL menampar pipi putrinya beberapa kali.

Kemudian mendorong ZA keluar sampai ke teras rumah itu

Tak sampai di situ, LL kemudian mengangkat korban dan menghempaskannya ke lantai.

"Pelaku menampar pipi korban beberapa kali dan pelaku menggendong korban keluar rumah hingga sampai di depan teras rumah, pelaku membanting korban ke lantai," jelas Nurman.

ZA kesakitan sambil menangis.

Setelah dihempaskan ke lantai, korban sesak nafas sembari menjerit kesakitan.

Baca juga: Diduga Aniaya Anak, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam

Baca juga: Gegara Harta Warisan, Seorang Anak di Serdang Bedagai Tega Tega Bacok Ibu Kandungnya 

Atas kejadian tersebut Kades langsung membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Usai menerima laporan dari Kades, Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan.

Alhasil, petugas mengamankan LL dari rumahnya keesokan hari pada Selasa (25/4/2023) sore.

Petugas pun menginterogasi LL dan membawanya ke Mapolsek Tapung Hulu. Dari hasil interogasi, LL mengaku kesal dan emosi sesaat.

"Pelaku kesal karena disuruh mengaji, korban tidak mau dan pelaku langsung emosi. Sehingga melakukan pemukulan terhadap anaknya tersebut," ujar Nurman.

LL mengakui telah menampar pipi kiri dan kanan putrinya secara berulang. Lalu membanting bocah perempuannya itu.

"Korban mengalami bengkak pada bagian belakang kepala sebelah kanan dan kesakitan," ujarnya.

Ia menyebutjan, LL dijerat melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT junto Pasal 351 KUH Pidana. (*)

Baca juga: WOW, Antrean Wisatawan Tujuan Sabang Membludak di Pelabuhan Ulee Lheue

Baca juga: Tren Fashion Kaum Hawa Lebaran 2023 Dimenangkan Oleh Busana Dress dan Kaftan

Baca juga: Ari Wibowo Gugat Cerai Sang Istri Hingga Bongkar Kebiasaan Inge Anugrah dan Orang Ketiga

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah di Kampar Ini Tega Aniaya Putrinya Usia 8 Tahun, Alasannya karena Tak Mau Mengaji, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved