Jumat, 24 April 2026

Kriminal

Anak Perwira Polisi Polda Sumut Tersangka Penganiayaan

Seorang anak dari perwira polisi Polda Sumatera Utara (Sumut),berinisial AH,ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono (tengah) Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung (Kiri) dan Penmas Kasubdit AKBP Herwansyah saat gelar paparan kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari perwira menengah polisi. 

PROHABA.CO, MEDAN - Seorang anak dari perwira polisi Polda Sumatera Utara (Sumut), berinisial AH, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Video penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Diketahui pelaku AH merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut telah menerima dua laporan terkait kasus penganiayaan tersebut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral dan laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Berawal dari Persoalan Asmara, Seorang Mahasiswa Dianiaya Oleh Anak Perwira Polisi 

Dia mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara tersebut pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Lebih lanjut, Sumaryono mengaku sempat mengalami kendala dalam melakukan pemeriksaan kasus tersebut.

Hal ini lantaran korban sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," ungkapnya.

Baca juga: Sekelompok Pemuda Serang Angkot di Belawan, Pasutri dan Anak Jadi Korban

Baca juga: Perwira TNI Dipecat Dan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Aniaya Prajurit hingga Tewas

Terkait motif, dia mengatakan masih dilakukan pendalaman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved