Selasa, 14 April 2026

Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan di Asahan

Polisi menindaklanjuti kasus 2 remaja di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang diduga diperkosa secara bergilir oleh 12 orang. Dari hasil penyelidikan

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi penangkapan. 

PROHABA.CO, MEDAN - Polisi menindaklanjuti kasus 2 remaja di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang diduga diperkosa secara bergilir oleh 12 orang.

Dari hasil penyelidikan, jumlah pelakunya ternyata 10 orang dan satu di antaranya telah diringkus.

"Kita berhasil meringkus seorang pelaku.

Sementara kita masih mencari pelaku lainnya.

Dan kita menyarankan agar pihak keluarga pelaku dapat menyerahkan pelaku ke Mapolres Asahan, sebab identitas pelaku telah kita kantongi," ujar Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, dalam keterangannya, Minggu (30/4/2023).

Meski sudah mengetahui identitas pelaku, Rocky belum mau mengungkapnya.

Dia meminta para pihak terkait mendukung menangkap pelaku lainnya, termasuk menyembuhkan kondisi psikis yang dialami korban.

“Saya mohon kerjasamanya, sebab kasus ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Baca juga: Dua Gadis Digilir 12 Pria di Asahan Setelah Dicekokin Miras

Baca juga: Pemilik 1 Kg Sabu Tewas Tergantung di Sel Polres Asahan

Baca juga: Dikritik, Bruno Fernandes Ribut dengan Jadon Sancho

Dia mengatakan kasus pemerkosaan ini menimpa dua remaja berusia 12 dan 17 tahun. Pemerkosaan terjadi di dua tempat berbeda.

Pertama, di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan Jumat (14/4/2023) pukul 22.00 WIB.

Awalnya kedua korban dijemput oleh salah seorang pelaku.

"Dengan berbonceng tiga, salah seorang pelaku membawa korban ke Desa Sionggang.

Kemudian korban dicekoki minuman keras dan dibawa ke areal sawit.

Kemudian korban digerayangi para pelaku," ujar Rocky.

Selanjutnya keesokan harinya, kedua korban dibawa ke indekost di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Lagi- lagi di sana ke 10 pelaku memperkosa korban.

(kompas.com)

Baca juga: Pemerkosa Santriwati Divonis 18 Tahun Penjara

Baca juga: Polres Agara Tangkap Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Baca juga: Pelaku Pemerkosa Dituntut Cuma 7 Bulan, Keluarga Korban Kecewa Minta Bantuan Presiden

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved