Kriminal

Residivis Pencuri Sapi Tertangkap Saat Lebaran, Sempat Terjebak Lumpur dan Lolos

Polisi berhasil menangkap A alias P (47) warga Klapagading Kulon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena mencoba mencuri sapi milik warga Kelurahan

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Polisi menunjukkan A pelaku pencurian sapi di Mapolres Gunungkidul. Selasa (2/5/2023) 

Namun saat mereka menunggu, muncul warga yang curiga lalu melapor ke Polsek Girisubo.

Tiga rekan A sempat diamankan aparat.

Namun kemudian dilepas karena ketiganya mengaku tidak tahu-menahu motif sebenarnya dari A yang mengajak mereka.

“Ketiganya juga percaya saja karena A dulunya warga Jepitu,” kata dia.

A yang tidak kembali akhirnya pulang, dan diketahui berada di sekitar kandang milik S di alas Semutan, Jepitu, pada Sabtu (22/4/2023).

Saat itu, warga curiga dengan gerak gerik pelaku.

Baca juga: Truk Terjungkal Diseruduk Terios Berisi Kambing, Diduga Komplotan Pencuri Ternak

Baca juga: Terbungkus Kain, Bayi Perempuan Ditemukan di Meja Warkop

“Ia diamankan setelah warga curiga dengan gerak-geriknya di kandang ternak milik orang lain,” kata dia.

Tersangka A lalu diserahkan ke pihak kepolisian, dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian sapi sebelumnya.

Dikatakan Edy, A diketahui sudah 3 kali melakukan aksi pencurian sapi.

Pertama pada 2010 silam yang membuat A dipidana 1 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Wonosari.

Lalu A kembali beraksi di tahun 2021.

Namun kasus pencurian ternak tersebut tidak dilaporkan oleh warga.

Aksi terakhir dilakukan pada 12 April 2023.

A diamankan bersama 1 unit mobil jenis pikap dengan plat R 1816 ND, terpal ukuran 3x4 meter, dan seikat tali tambang.

A dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman maksimal 7 atau 9 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved