Oknum Polisi di Sulawesi Tenggara Digerebek, Selingkuh dengan Istri Orang

Oknum personel Propam Polda Sulawesi Tenggara, Bripka DM terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri. Personel Propam

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
IST
Ilustrasi polisi selingkuh 

PROHABA.CO, KENDARI - Seorang oknum anggota provos Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripka DM, kini menjalani penahanan di ruang tahanan khusus Bid Propam.

Bripka DM ditahan di ruang sel tahanan khsus setelah kedapatan ngamar dengan seorang wanita berinisial N di kamar Hotel Plaza Kubra Kendari pada Jumat (05/5/2023) lalu.

Oknum personel Propam Polda Sulawesi Tenggara, Bripka DM terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Personel Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripka DM terancam dipecat setelah tertangkap basah selingkuh.

Polisi yang juga juara tinju Porprov Sultra 2007 ini ketahuan selingkuh setelah digerebek suami selingkuhannya di kamar hotel, di Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Anggota Provost Propam Polda Sultra itu diduga melanggar kode etik profesi Polri dan terancam dipecat.

Dia digerebek tak mengenakan pakaian dengan istri D berinial N di kamar 127 Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat malam (05/05/2023), sekira pukul 20.00 Wita.

Atas perbuatannya, Bripka DM terancam sanksi pemecatan sebagai anggota Polri karena pelanggaran kode etik dan disiplin.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan sanksi akan dipastikan setelah menjalani sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Untuk sementara waktu, Bripka DM akan menjalani masa penahanan khusus Propam Polda Sultra.

"Saat ini yang bersangkutan sudah diproses di Propam Polda Sultra," ucap Ferry saat ditemui, Sabtu (06/5/2023).

Selain Bripka DM, Polda Sultra juga mengamankan N.

Baca juga: Oknum Polisi di Bandung Siksa Mantan Pacar hingga Berdarah

Ferry menjelaskan, wanita tersebut tak ditahan, hanya diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran kode etik Bripka DM.

"Untuk sanksi yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), sanksi administrasi, sampai Demosi," tegas Ferry Walintukan.

Dikonfirmasi pada saat panangkapan berlangsung, Ferry mengatakan, Polda Sultra akan menindak tegas anggota Polri yang melanggar peraturan yang berlaku, termasuk selingkuh dengan istri orang.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved