Berita Banda Aceh
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh
Ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai kembali disita dalam razia gabungan yang digelar Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi, menyampaikan bahwa razia tersebut merupakan lanjutan dari operasi pasar
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai kembali disita dalam razia gabungan yang digelar Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh.
Razia ini berlangsung di beberapa titik, yakni Simpang Surabaya, Neusu, dan kawasan Jalan Seulawah, pada Jumat (19/9/2025).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi, menyampaikan bahwa razia tersebut merupakan lanjutan dari operasi pasar yang telah dimulai sejak Kamis (18/9/2025).
“Dalam operasi hari ini, petugas berhasil menyita sedikitnya 8.400 batang rokok ilegal tanpa cukai dari sejumlah toko dan kios,” ujar Nanda.
Sehari sebelumnya, pada Kamis (18/9/2025), petugas gabungan juga menemukan 14.500 batang rokok ilegal di tiga toko mini dan swalayan yang tersebar di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Total, dalam dua hari pelaksanaan operasi pasar ini, petugas berhasil menyita sebanyak 22.900 batang rokok ilegal yang diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh saat Operasi Gabungan
Baca juga: Dua Tersangka Pencurian AC RSUD-TP Abdya Diserahkan ke Jaksa, Terancam 7 Tahun Penjara
Semua barang bukti rokok tanpa cukai tersebut kini telah diamankan di gudang penyimpanan barang sitaan milik Kanwil Bea dan Cukai Aceh.
“Disita untuk diamankan sementara, menunggu proses pemusnahan,” tambah Nanda.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak lagi menjual atau menampung rokok ilegal.
Selain berisiko bagi kesehatan karena kandungan berbahaya yang tidak terkontrol, peredaran rokok ilegal juga merupakan pelanggaran hukum.
“Ancaman pidana dan denda bisa dijatuhkan kepada penjual yang masih nekat memperdagangkan rokok ilegal,” tegas Nanda.
Dalam proses razia, para pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika dikemudian hari mereka kembali menjual rokok ilegal, maka akan langsung diproses pidana dan dikenai denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Bea Cukai dan Satpol PP Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal di Aceh Jaya
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita 102.440 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil
Baca juga: Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri Usai Lulus PPPK
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lagi, 8.400 Batang Rokok Ilegal Disita di Banda Aceh, Ini Wilayahnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Bantu Masyarakat, Illiza Akan Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak |
![]() |
---|
Nakes dan Pegawai RSUDZA Demo Tuntut Transparansi dan Keadilan Pembagian Jasa Medis |
![]() |
---|
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh saat Operasi Gabungan |
![]() |
---|
Kakanwil BPN Aceh, Arinaldi Resmi Berkantor di Lamnyong |
![]() |
---|
Dilepas Sekda, Kontingen Pomnas Aceh Bertolak ke Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.