Berita Kutaraja

Maling di Banda Aceh Rudapaksa Wanita

Seorang wanita bernama Cut XXX menjadi korban rudapaksa seorang pria bernama Sumarlan alias Komeng (38). Peristiwa ini terjadi di Jalan Tgk Hasan ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
pixabay
Ilustrasirudapaksa. Gadis 16 tahun dirudapaksa kakak ipar 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kasus pencurian yang dibarengi tindakan rudapaksa terhadap seorang wanita terjadi di Kota Banda Aceh.

Seorang wanita bernama Cut XXX menjadi korban rudapaksa seorang pria bernama Sumarlan alias Komeng (38). Peristiwa ini terjadi di Jalan Tgk Hasan Krueng Kalee, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Aksi pencurian yang dibarengi pemerkoasan itu terbilang sadis.

Pelaku Sumarlan tega menghantam punggung korban dengan balok dan memukuli dadanya.

Pelaku juga mencekik dan mengikat serta membenturkan kepala korban ke lantai hingga lemas.

Korban yang dalam keadaan lemas,kemudian dirudapaksa oleh pelaku.

Selain itu, pelaku berhasil menggasak sejumlah uang dan mengobrak-abrik kamar rumah korban untuk mencari barang berharga.

Identitas pelaku pun kemudian terungkap setelah Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhan vonis terhadap terdakwa.

Diketahui, Sumarlan alias Komeng merupakan warga Provinsi Sumatera Utara.

Ia lahir di Tembung, pada 21 Maret 1984.

Pekerjaannya sebagai buruh harian lepas/ buruh bangunan di Banda Aceh.

Baca juga: Terbukti Rudapaksa Dua Cucu, sang Kakek Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara

Kini, Sumarlan telah jatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh lewat putusan nomor Nomor 5/JN/2023/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (4/5/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Fauziati menyatakan terdakwa Sumarlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal penuntut umum melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa Sumarlan alias Komeng berupa uqubat ta’zir penjara selama 165 bulan,” bunyi putusan itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved