Kriminal
Pengoplos Elpiji Raup Untung hingga Rp 70.000 per Tabung
Pengoplos gas elpiji, RS (46), yang beroperasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mampu mengambil keuntungan hingga Rp 70.000 per tabung.
PROHABA.CO, JAKARTA - Pengoplos gas elpiji, RS (46), yang beroperasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mampu mengambil keuntungan hingga Rp 70.000 per tabung.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, keuntungan itu diperoleh pelaku setelah mengoplos elpiji subsidi ke tabung elpiji non-subsidi.
“Pelaku menyuntik isi gas 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Atas perbuatan itu pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 60.000- 70.000 per tabung,” ujar Yossi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (11/5/2023).
Ia mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya selama lima tahun terakhir.
RS menjual gas oplosan itu kepada toko kelontong dan secara perorangan.
Adanya label dan segel gas yang terpasang rapi membuat para pelanggannya tak menaruh rasa curiga terhadap aksi curangnya.
“Ada dua target yang menjadi sasaran pelaku.
Baca juga: Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Kabur, Polisi Hanya Temukan Ratusan Bekas Segel
Baca juga: Punya Jabatan Mentereng, Berikut Sosok Dine Mutiara Istri Baru Sahrul Gunawan
Baca juga: Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Bireuen Dilalap Sijago Merah, Pemilik Selamat dari Maut
Pertama rumah tangga dan kedua adalah toko kelontong.
Kedua sasaran itu dilabeli dengan harga yang berbeda oleh pelaku," tutur Yossi.
"Untuk toko, tabung gas 12 kilogram dijual dengan harga Rp 165.000.
Sedangkan untuk rumah tangga dijual dengan harga Rp 220.000.
Kemudian yang tabung 5,5 kilogram dijual dengan harga Rp 90.000 ke toko dan rumah tangga dijual dengan kisaran harga Rp 100.000," lanjut dia.
Atas aksinya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi atas perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Ia juga bakal dijerat dengan Undang-undang Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Huruf A, B, dan C tentang Perlindungan Konsumen.
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.