Kriminal

Pengoplos Elpiji Raup Untung hingga Rp 70.000 per Tabung

Pengoplos gas elpiji, RS (46), yang beroperasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mampu mengambil keuntungan hingga Rp 70.000 per tabung.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial RS (46), pelaku pengoplos gas elpiji yang beroperasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Pengoplos gas elpiji, RS (46), yang beroperasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mampu mengambil keuntungan hingga Rp 70.000 per tabung.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, keuntungan itu diperoleh pelaku setelah mengoplos elpiji subsidi ke tabung elpiji non-subsidi.

“Pelaku menyuntik isi gas 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Atas perbuatan itu pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 60.000- 70.000 per tabung,” ujar Yossi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (11/5/2023).

Ia mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya selama lima tahun terakhir.

RS menjual gas oplosan itu kepada toko kelontong dan secara perorangan.

Adanya label dan segel gas yang terpasang rapi membuat para pelanggannya tak menaruh rasa curiga terhadap aksi curangnya.

“Ada dua target yang menjadi sasaran pelaku.

Baca juga: Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Kabur, Polisi Hanya Temukan Ratusan Bekas Segel

Baca juga: Punya Jabatan Mentereng, Berikut Sosok Dine Mutiara Istri Baru Sahrul Gunawan

Baca juga: Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Bireuen Dilalap Sijago Merah, Pemilik Selamat dari Maut

Pertama rumah tangga dan kedua adalah toko kelontong.

Kedua sasaran itu dilabeli dengan harga yang berbeda oleh pelaku," tutur Yossi.

"Untuk toko, tabung gas 12 kilogram dijual dengan harga Rp 165.000.

Sedangkan untuk rumah tangga dijual dengan harga Rp 220.000.

Kemudian yang tabung 5,5 kilogram dijual dengan harga Rp 90.000 ke toko dan rumah tangga dijual dengan kisaran harga Rp 100.000," lanjut dia.

Atas aksinya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi atas perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Ia juga bakal dijerat dengan Undang-undang Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Huruf A, B, dan C tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved