Kriminal
Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Saat Nyabu
Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, berinisial AH ditangkap Satuan Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan. AH ditangkap saat menggunakan narkotika jenis
PROHABA.CO, SIDRAP - Seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, berinisial AH (59) ditangkap Satresnarkoba Polres Sidrap, Senin (9/5/2023) pukul 20.45 Wita.
Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, berinisial AH ditangkap Satuan Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan.
AH ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu bersama seorang temanya Berinisial AK.
“Kedua Pelaku ditangkap di salah satu tempat di Kabupaten Sidrap.
Keduanya adalah AH dan AK.
Salah satu di antaranya adalah anggota DPRD Sidrap Sulawesi Selatan,” kata Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, Kamis (11/05/2023).
Menurut Zakaria, saat ditangkap kedua pelaku itu tidak melakukan perlawanan.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu dan alat isapnya.
“Saat ditangkap oleh Satuan Narkotika Polres Sidrap, di depan kedua pelaku kami menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan alat isap sabu.
Baca juga: PKB Akui Kecolongan Lantik Buronan Narkoba Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai
Baca juga: Dua Maling Motor di Sawah Besar Todongkan Airsoft Gun ke Warga
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan, Akhirnya Minta maaf
Kita menemukan 1 saset sabu, satu bungkus sabu yang sudah kosong, diduga telah dipakai oleh keduanya, dan sejumlah alat isap sabu,” ungkapnya.
Informasi terkait AH yang sering menggunakan barang haram itu diperoleh polisi dari warga.
Polisi pun kemudian melakukan penangkapan di Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Terkait Kasus ini kami masih melakukan pendalaman, hingga kini kami masih melakukan serangkain penyelidikan,” kata Kapolres Sidrap, AKBP Erwinsyah.
Erwinsyah mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan sejumlah pihak.
“Kedua pelaku, termasuk anggota DPRD Sidrap itu sudah kami tahan.
Dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih dalam.
Dalam kasus ini kita menerapkan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika goongan I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 tahun atau lebih,” katanya.
(kompas.com)
Baca juga: MIRIS, Seorang Pimpinan DPRD Tukar Plat Mobil Pribadi ke Plat Dinas di SPBU
Baca juga: KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi, Soal Uang Ketok Palu RAPBD
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Penyelundup 27 Kg Sabu dari Aceh di Binjai
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.