Haba Medan
Sederet Maladministrasi Dilakukan Pengelola Kualanamu, Terkait Tewasnya Asiah yang Jatuh dari Lift
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menyebut ada sejumlah maladministrasi yang dilakukan PT Angkasa Pura ...
PROHABA.CO, MEDAN - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menyebut ada sejumlah maladministrasi yang dilakukan PT Angkasa Pura Aviasi, pengelola Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, terkait tewasnya Asiah Shinta Hasibuan, karena terjatuh dari lift bandara.
Pertama, maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan dan keselamatan.
Salah satunya tidak memiliki operator dan teknisi K3 pada fasilitas bandara khususnya lift.
Kemudian, tidak melakukan uji kelaikan K3 berkala pada lift sejak peralihan kewenangan Bandara Kualanamu dari PT Angkasa Pura II.
"Lalu tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk pengguna elevator dan petunjuk informasi jika elevator dalam keadaan darurat," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Jumat (12/5/2023), dikutip dari Antara.
Poin berikutnya, Ombudsman menilai pintu lift terbuka di lantai tiga yang bukan merupakan akses keluar.
Baca juga: Terungkap, 8 Kejanggalan Rekaman CCTV Saat Asiah Jatuh dari Lift Kualanamu
Selain itu, terdapat ruang kosong antara lain lift dengan lantai gedung selebar 50 sentimeter.
Ombudsman juga menemukan fungsi tombol darurat dan calling operator pada lift tidak berfungsi dengan baik.
"Kami juga melihat tidak adanya petugas bandara khusus mengontrol elevator dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung dan bandara.
Ditambah tidak tersedianya sarana informasi publik penyelenggara bandara seperti website, pengaduan, dan kurangnya kompetensi petugas layanan," ujarnya.
Kedua, maladministrasi penyimpangan prosedur.
Ombudsman menilai Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan standar operasional pengelolaan pengaduan di bandara.
Kepala otoritas bandar udara wilayah II disebut tidak melaksanakan uji kelaikan setiap tahunnya pada elevator Bandara Kualanamu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2017, sebelum peralihan kewenangan dari Otoritas Bandar Udara wilayah II kepada PT APA selaku penyelenggara atau operator.

Baca juga: Angkatan Laut Kolombia Cegat Kapal Selam Narkoba, Bawa Tiga Ton Kokain
Baca juga: Kapolda Perintahkan Periksa Petugas Bandara Kualanamu, Kasus Wanita Tewas Terjepit Lift
Ditambah, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan penyimpangan prosedur dalam melakukan pengawasan fasilitas bandara untuk mendorong pihak penyelenggara bandara melakukan uji kelayakan setiap tahunnya sesuai peraturan menteri.
Terakhir, kata Abyadi, maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten.
pengelola Bandara Kualanamu
Asiah Sinta Dewi Hasibuan
Ombudsman Republik Indonesia
wanita jatuh dari lift
Wanita Tewas Terjepit Lift
Bandara Kualanamu
Medan
Prohaba.co
Prohaba
Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa |
![]() |
---|
Pak Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Pacarnya, Cemburu Korban Punya Pria Lain |
![]() |
---|
Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayat dimasukkan ke Karung & Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Seorang Remaja di Mandailing Natal Bakar Rumah Ibunya Gara-gara Kesal Tak Diberi Uang Beli Ganja |
![]() |
---|
Atlet Tarung Derajat Peraih Medali Emas Sumut Diculik dan Dianiaya Geng Motor di Kisaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.