Haba Medan

Sederet Maladministrasi Dilakukan Pengelola Kualanamu, Terkait Tewasnya Asiah yang Jatuh dari Lift

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menyebut ada sejumlah maladministrasi yang dilakukan PT Angkasa Pura ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Rahmat Utomo
Raja Hasibuan abang dari korban Asiah saat memberikan keterangan kepada wartawan di rumahnya, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (30/4/2023) 

PROHABA.CO, MEDAN - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menyebut ada sejumlah maladministrasi yang dilakukan PT Angkasa Pura Aviasi, pengelola Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, terkait tewasnya Asiah Shinta Hasibuan, karena terjatuh dari lift bandara.

Pertama, maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan dan keselamatan.

Salah satunya tidak memiliki operator dan teknisi K3 pada fasilitas bandara khususnya lift.

Kemudian, tidak melakukan uji kelaikan K3 berkala pada lift sejak peralihan kewenangan Bandara Kualanamu dari PT Angkasa Pura II.

"Lalu tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk pengguna elevator dan petunjuk informasi jika elevator dalam keadaan darurat," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Jumat (12/5/2023), dikutip dari Antara.

Poin berikutnya, Ombudsman menilai pintu lift terbuka di lantai tiga yang bukan merupakan akses keluar.

Baca juga: Terungkap, 8 Kejanggalan Rekaman CCTV Saat Asiah Jatuh dari Lift Kualanamu

Selain itu, terdapat ruang kosong antara lain lift dengan lantai gedung selebar 50 sentimeter.

Ombudsman juga menemukan fungsi tombol darurat dan calling operator pada lift tidak berfungsi dengan baik.

"Kami juga melihat tidak adanya petugas bandara khusus mengontrol elevator dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung dan bandara.

Ditambah tidak tersedianya sarana informasi publik penyelenggara bandara seperti website, pengaduan, dan kurangnya kompetensi petugas layanan," ujarnya.

Kedua, maladministrasi penyimpangan prosedur.

Ombudsman menilai Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan standar operasional pengelolaan pengaduan di bandara.

Kepala otoritas bandar udara wilayah II disebut tidak melaksanakan uji kelaikan setiap tahunnya pada elevator Bandara Kualanamu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2017, sebelum peralihan kewenangan dari Otoritas Bandar Udara wilayah II kepada PT APA selaku penyelenggara atau operator.

Terekam CCTV Seorang Wanita Jatuh di Bawah Lift Bandara Kualanamu
Terekam CCTV Seorang Wanita Jatuh di Bawah Lift Bandara Kualanamu (Thumbnail Serambi On TV)

Baca juga: Angkatan Laut Kolombia Cegat Kapal Selam Narkoba, Bawa Tiga Ton Kokain

Baca juga: Kapolda Perintahkan Periksa Petugas Bandara Kualanamu, Kasus Wanita Tewas Terjepit Lift

Ditambah, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan penyimpangan prosedur dalam melakukan pengawasan fasilitas bandara untuk mendorong pihak penyelenggara bandara melakukan uji kelayakan setiap tahunnya sesuai peraturan menteri.

Terakhir, kata Abyadi, maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved