MIRIS, Seorang Suami Aniaya Istri dan Kakak Iparnya hingga Luka Parah
menjemput istrinya di rumah mertuanya, namun di situ adu mulut terjadi hingga akhirnya pelaku emosi dan menganiaya istri dan kakak iparnya.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Seorang suami di Banjarmasin, Kalsel tega menganiaya istri dan kakak iparnya dengan senjata tajam hingga luka parah.
Sehari setelah menebas istrinya, pelaku kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Polisi mengungkap motif suami di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tega menganiaya istri dan kakak iparnya hingga luka parah.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Herjunadi mengatakan, pelaku H (29) menganiaya istrinya E (25) dan kakak iparnya F (29) lantaran emosi karena tak ingin bercerai dengan istrinya.
"Karena emosi sesaat, lantaran pelaku tidak ingin bercerai dengan korban atau istrinya," ujar Herjunadi dalam keterangannya yang diterima, Selasa (16/5/2023).
Tak hanya itu, kata Herjunadi, pelaku juga menganiaya kakak iparnya F (29) karena dianggap terlalu mencampuri urusan rumah tangganya.
"Pelaku juga menganggap kakak iparnya F terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya, sehingga memancing emosi pelaku," jelasnya.
Selain kedua motif tersebut, ada motif lain yang menyebabkan pelaku bertambah emosi.
Pelaku pernah meminjam uang di bank dengan jaminan sertifikat rumah orangtuanya. Uang itu kemudian dinikmati bersama.
Lantaran pelaku tak lagi bekerja, istri pelaku kemudian berinisiatif bekerja untuk membayar utang tersebut di bank.
"Setelah beberapa waktu bekerja, terjadi perselisihan antara pelaku dan istrinya dan membuat istri pelaku kembali ke rumah orangtuanya," tambahnya.
Karena meninggalkan rumah, pelaku kemudian bermaksud menjemput istrinya di rumah mertuanya, namun di situ adu mulut terjadi hingga akhirnya pelaku emosi dan menganiaya istri dan kakak iparnya.
"Awalnya pelaku menyerang istrinya, tapi kemudian kakak korban yaitu F mencoba melindungi, namun juga ikut terluka, akibat serangan dari pelaku,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami di Banjarmasin, Kalsel tega menganiaya istri dan kakak iparnya dengan senjata tajam hingga luka parah.
Sehari setelah menebas istrinya, pelaku kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan dan akan di jerat Pasal Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bayi Kandung Berusia 8 Bulan |
![]() |
---|
Polisi Serahkan Tersangka dan BB ke Jaksa, Kasus Pembakaran Rumah Bermotif Asmara di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Laka Tunggal di Depan RSUD Sigli, Truk Fuso Hantam Pagar Masjid Attaqwa |
![]() |
---|
Mualem Ajak Semua Elemen Bersatu Saat Jadi Irup HUT Ke-80 RI, Wagub Pimpin Renungan Suci |
![]() |
---|
Rumah Warga di Aceh Barat Terbakar, 1 Mobil dan 5 Sepmor Ikut Hangus, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.