Berita Aceh Utara

Pengedar Narkoba di Aceh Utara Diringkus, Polisi Gagalkan Transaksi 12 Kg Sabu

Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) pada Jumat (12/5/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB. 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya ( Pijay) pada Jumat (12/5/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB. 

Dalam penyitaan dan penangkapan itu, Polres Aceh Utara dibantu Tim Khusus Direktorat Resnarkoba Polda Aceh. 

Masing-masing tersangka yang diringkus yakni, DA (40), dan FA (43), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya. 

Kemudian, RA (46), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.

DA berperan sebagai pengedar.

Sedangkan FA berperan sebagai penghubung DA dengan RA, pemilik sabu. 

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Aceh Utara, Kamis (18/5/2023) pagi. 

Dalam konferensi itu, Kapolres Aceh Utara didampingi Kabag Ops, AKP Firdaus, dan Kasat Resnarkoba, AKP Novrizaldi, SH, serta Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra. 

“Kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023.

Baca juga: Tak Jera, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu 

Berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara,” ujar AKBP Deden Heksaputera.

Lalu, tim gabungan membuntuti tersangka FA dan DA dari Aceh Utara sampai ke Pidie Jaya, karena belakangan polisi memperoleh informasi transaksi akan dilakukan di rumah DA. 

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni DA dan FA.

Tim juga sukses mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau di rumah DA.

Dari hasil interogasi terhadap DA dan FA, keduanya mengaku barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka RA. 

Lalu tim melakukan pengembangan dan menangkap RA di rumahnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved