Video

WALAH, Nekad Sumpah Pocong Karena Dituduh Lakukan Asusila

Tersangka asusila berinisial RA melakukan sumpah pocong tak jauh dari kediamannya di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Seorang tersangka kasus asusila nekat melakukan sumpah pocong karena tak terima disebut telah melakukan tindak asusila ke anak usia 5 tahun, Kamis (18/5/2023).

Tersangka asusila berinisial RA melakukan sumpah pocong tak jauh dari kediamannya di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Ia berstatus tersangka dalam kasus dugaan asusila namun tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor.

Diketahui, RA sudah dua kali melakukan sumpah pocong terkait kasus dugaan asusila yang sedang dihadapinya.

RA kekeuh membantah soal kabar beredar yang menyebut dirinya sudah melakukan tindakan asusila ke anak di bawah umur.

Hal ini pula yang menjadikan ia mantap melakukan sumpah pocong.

Ditemui setelah melakukan sumpah pocong, RA mengaku tindakan ini dilakukannya tanpa ada paksaan dari orang lain.

Ia menuturkan mau melakukan sumpah karena merasa dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut kepada pelapor.

Dia merasa tidak terima karena difitnah melakukan tindakan pelanggaran asusila terhadap anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.

Sementara itu kuasa hukum RA, Jhon Fredi Joniansa SH mengatakan, kliennya memang tanpa paksaan untuk lakukan sumpah ini.

Lebih lanjut, selama ini kliennya merasa ada beban karena sudah dituduh melakukan tindakan asusila tersebut.

Jhon juga mengatakan bahwa selama satu tahun ini kliennya diminta untuk lakukan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan kendatipun sudah jadi tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved