Haba Medan

Kompak, Pasangan Kekasih Ditangkap saat Bobol Toko Servis Handphone

Kedua pelaku melakukan aksi pencurian saat korbannya, Dudung Supriatna (57) sedang melaksanakan Salat Subuh pada Selasa (16/5/2023) lalu di Jalan ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HO
Sepasang kekasih bernama Frima Hafiz (34) dan Ika Fauzia ditangkap unit reskrim Polsek Medan Area karena mencuri di ruko tempat servis handphone. Mereka ditangkap saat hendak menjual barang curiannya. 

PROHABA.CO, MEDAN -  Pasangan kekasih Frima Hafiz (34) warga Jalan Utama, Gang Sandi, Kecamatan Medan Area bersama kekasihnya Ika Fauzia, warga Jalan Sutrisno, Gang Cempaka, Kecamatan Medan Area ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Keduanya ditangkap Polisi karena mencuri di ruko tempat servis handphone.

Kedua pelaku melakukan aksi pencurian saat korbannya, Dudung Supriatna (57) sedang melaksanakan Salat Subuh pada Selasa (16/5/2023) lalu di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.

Begitu menerima laporan korban, Polisi langsung menyelidiki dan menangkap pelaku pada 18 Mei 2023, saat tersangka hendak menjual barang curiannya.

"Kedua pelaku kita tangkap saat akan menjual hasil curian yang sedang dipikul di Jalan Denai, simpang Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (18/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom, Sabtu (20/5/2023).

Baca juga: Agen Judi Online di Langsa Ditangkap, Polisi Sita 1 Handphone dan Uang Tunai

Baca juga: Geram! Didi Mahardika Polisikan Salah Satu Stasiun TV, Beberkan Pengembangan Laporannya

Baca juga: Sudah Pakai Air Fryer Belum? Yuk kenali Keunggulan Serta Fitur Terbaiknya

Polisi menjelaskan, pelaku Frima Haviz yang masuk ke toko dan mengambil barang-barang berharga, lalu membawanya keluar.

Sementara kekasihnya, Ika Fauzia memantau situasi dari luar.

Dari tersangka diamankan barang bukti satu set blower, 14 LCD handphone, 2 unit headset, 6 handphone berbagai merek, satu kotak slot kartu SIM, 2 obeng.

Dari pengakuan tersangka, barang curian yang belum sempat terjual itu direncanakan hasilnya untuk mememuhi kebutuhan sehari-hari keduanya.

"Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," pungkasnya.

(tribun-medan.com)

Baca juga: Polisi Ringkus Maling Modus Pura-Pura Beli Handphone

Baca juga: Video Syur Diduga Rebecca Klopper, Tuai Komentar Baik dan Buruk dari Netizen

Baca juga: MERESAHKAN, Polisi Bubarkan Aktifitas Remaja di Jembatan Pango

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sepasang Kekasih Kompak Bobol Toko Servis Handphone, Ditangkap saat Hendak Jual Hasil Kejahatan, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved