Kriminal
Mobil Berisi Senpi Ditinggalkan di Pinggir Jalan, Diduga Milik Oknum Pensiunan TNI
Sebuah mobil sedan bernomor polisi P 1951 IE tanpa tuan terparkir selama sehari di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur ...
PROHABA.CO, JEMBER – Sebuah mobil sedan bernomor polisi P 1951 IE tanpa tuan terparkir selama sehari di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur sejak Kamis (18/5/2023).
Mobil yang diduga ditinggalkan oleh pemiliknya tersebut berisi senjata api berupa pistol rakitan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kalisat AKP Istono menjelaskan, warga melaporkan keberadaan mobil tanpa tuan tersebut pada pihak kepolisian.
Selanjutnya, unit Resmob Polres Jember dan Unit Reskrim Polsek Kalisat mendatangi lokasi mobil yang terparkir di pinggir jalan itu.
“Awalnya Kepala Dusun melaporkan ada mobil sedan diparkir di pinggir jalan sudah sehari,” kata dia pada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/5/2023).
Setelah polisi melakukan pemeriksaan, ternyata di dalam mobil tersebut terdapat pistol rakitan yang tergeletak di atas jok mobil.
Selain itu, petugas juga menemukan lima butir peluru.
“Di mobil itu juga ada surat atas nama Mulyadi, warga Pakusari, seorang purnawirawan TNI,” ucap dia.
Baca juga: Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Baca juga: Polres Pelalawan Tangkap 3 Pengedar Sabu, Pelaku Miliki Senpi Rakitan
Baca juga: Sembilan Rumah di Kualasimpang Aceh Tamiang Ludes Terbakar, Lima Rusak
Setelah mengetahui identitas pemilik mobil, pihaknya melakukan koordinasi dengan Resmob.
Ternyata, Mulyadi itu sudah diamankan Resmob Polres Jember karena terjerat kasus penggelapan.
“Setelah diklarifi kasi, Mulyadi mengaku bahwa mobil dan senjata itu miliknya,” ucap dia.
Mulyadi mengaku bahwa senjata itu dibuat sendiri olehnya.
Bahkan ketika polisi menggeledah rumahnya, ditemukan tiga buah senjata jenis SS1 tanpa peluru.
Pihaknya masih mendalami apakah mobil itu sengaja ditinggalkan.
Selanjutnya, barang bukti berupa mobil dan pistol dilimpahkan ke Polres Jember.
Akibat perbuatannya, Mulyadi dijerat dengan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal rakitan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(kompas. com)
Baca juga: Seorang Karyawan Swasta di Lampung Kepergok Bawa Tiga Senpi
Baca juga: BEJAT, Seorang Guru Agama Rudapaksa Muridnya
Baca juga: Polres Pelalawan Tangkap 3 Pengedar Sabu, Pelaku Miliki Senpi Rakitan
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.