Kriminal

WN Kanada Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Terkait Kasus Penipuan

Seorang buronan Interpol warga negara Kanada bernama Stephane Gagnon (50) ditangkap jajaran Polda Bali. Stephane Gagnon masuk dalam pencarian orang

Editor: Muliadi Gani
Dok. Humas Polda Bali
Warga negera Kanada, Stephane Gagnon (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpo usai berhasil ditangkap Polda Bali pada Sabtu (20/5/2023). Dok. Humas Polda Bali (Yohanes Valdi Seriang Ginta) 

PROHABA.CO, DENPASAR - Seorang buronan Interpol warga negara Kanada bernama Stephane Gagnon (50) ditangkap jajaran Polda Bali.

Stephane Gagnon masuk dalam pencarian orang karena terlibat kasus penipuan di negaranya.

Polda Bali menangkap seorang warga negara Kanada, Stephane Gagnon (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol di sebuah vila Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Sabtu (20/5/2023).

Pria itu menjadi buronan Interpol dengan status red notice sejak Agustus 2022.

Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan di Kanada.

“Subyek merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keterangan tertulis pada Sabtu.

Baca juga: Polisi Amankan WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid, Terganggu Murotal Al Quran

Baca juga: Kompak, Pasangan Kekasih Ditangkap saat Bobol Toko Servis Handphone

Baca juga: Putri Anne Berlibur ke Australia Tanpa Ditemani Arya Saloka jadi Sorotan

Dalam catatan red notice Interpol, Gagnon diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang dengan total kerugian mencapai Rp 74,6 juta.

Satake mengatakan, keberadaan tersangka di Bali pertama kali diketahui oleh Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai pada Jumat (19/5/2023).

Selanjutnya, warga negara asing ini diserahkan ke Polda Bali untuk ditangkap.

“Penangkapan ini berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/ Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023,” kata dia.

Satake mengatakan, tersangka untuk sementara ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan sembari menunggu permohonan ekstradisi dari pemerintah Kanada.

(kompas.com)

Baca juga: Tips dan Trik Cara Olah Daging Yang Benar Agar Empuk dan Meresap Sempurna

Baca juga: Rebecca Klopper Seketika Trending, Netizen: Tahi Lalat di Perut Sama Kayak di Video 47 Detik

Baca juga: Jadi Fotografer Ilegal di Bali, WNA Asal Ukraina Dideportasi ke Negaranya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved