Kriminal
Guru SD di Banyuwangi Rudapaksa Murid hingga Hamil
Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Banyuwangi berinisial AM (33) digelandang ke kantor polisi karena memperkosa siswinya hingga hamil.
PROHABA.CO, BANYUWANGI - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Banyuwangi berinisial AM (33) digelandang ke kantor polisi karena memperkosa siswinya hingga hamil.
Kapolsek Purwoharjo Banyuwangi, AKP Budi Hermawan mengatakan korbannya saat ini berumur 12 tahun.
Pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku merupakan guru SD di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Purwoharjo, AKP Budi Hermawan membenarkan informasi tersebut.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Purwoharjo.
“Dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Budi, Selasa (23/5/2023).
Budi menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku pada 22 November 2022, saat kondisi sekolah sedang sepi.
Oleh pelaku, korban dimintai tolong membantu mengurus berkas sekolah di ruang guru.
Selesai mengurus berkas, korban lalu diminta untuk melepas pakaian.
Baca juga: Usai Dicekoki Miras, Siswi SMA di Kendari Dirudapaksa Tiga Orang ABK
Baca juga: Rampas Sepmor Warga, Oknum Polisi Diamuk Massa
Baca juga: Oknum Guru Mengaji di Bener Meriah Cabuli 5 Santri
“Korban saat itu hanya pasrah karena tidak bisa berbuat apa-apa,” terangnya.
Mirisnya, perbuatan itu dilakukan tak hanya sekali.
Pelaku telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali.
“Beberapa bulan setelah kejadian itu korban merasa ada perubahan pada tubuh.
Perutnya mulai membuncit,” ujar Budi.
Orangtua korban yang curiga akhirnya memeriksakan perubahan tubuh sang anak itu ke tim medis.
Saat itu, korban diketahui telah hamil.
“Oleh keluarga lalu dia didesak.
Dan, ternyata mengaku telah disetubuhi gurunya,” ungkap Budi.
Mendengar itu, orangtua korban sontak tak terima.
Mereka langsung melaporkan apa yang dialami anak tercintanya itu ke Mapolsek Purwoharjo.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(kompas.com)
Baca juga: Oknum Guru Digerebek Suami Saat Ngamar di Hotel, Berdalih Urus Studi Banding
Baca juga: Oknum Guru SD di Wonogiri Cabuli Pelajar SMP hingga Hamil
Baca juga: Oknum Guru SD Lakukan Tindak Asusila Terhadap Muridnya, Aksinya Dilakukan di Ruang kelas
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.