Kriminal

Guru SD di Banyuwangi Rudapaksa Murid hingga Hamil

Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Banyuwangi berinisial AM (33) digelandang ke kantor polisi karena memperkosa siswinya hingga hamil.

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Pemerkosaan 

PROHABA.CO, BANYUWANGI - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Banyuwangi berinisial AM (33) digelandang ke kantor polisi karena memperkosa siswinya hingga hamil.

Kapolsek Purwoharjo Banyuwangi, AKP Budi Hermawan mengatakan korbannya saat ini berumur 12 tahun.

Pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku merupakan guru SD di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Purwoharjo, AKP Budi Hermawan membenarkan informasi tersebut.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Purwoharjo.

“Dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Budi, Selasa (23/5/2023).

Budi menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku pada 22 November 2022, saat kondisi sekolah sedang sepi.

Oleh pelaku, korban dimintai tolong membantu mengurus berkas sekolah di ruang guru.

Selesai mengurus berkas, korban lalu diminta untuk melepas pakaian.

Baca juga: Usai Dicekoki Miras, Siswi SMA di Kendari Dirudapaksa Tiga Orang ABK

Baca juga: Rampas Sepmor Warga, Oknum Polisi Diamuk Massa

Baca juga: Oknum Guru Mengaji di Bener Meriah Cabuli 5 Santri

“Korban saat itu hanya pasrah karena tidak bisa berbuat apa-apa,” terangnya.

Mirisnya, perbuatan itu dilakukan tak hanya sekali.

Pelaku telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali.

“Beberapa bulan setelah kejadian itu korban merasa ada perubahan pada tubuh.

Perutnya mulai membuncit,” ujar Budi.

Orangtua korban yang curiga akhirnya memeriksakan perubahan tubuh sang anak itu ke tim medis.

Saat itu, korban diketahui telah hamil.

“Oleh keluarga lalu dia didesak.

Dan, ternyata mengaku telah disetubuhi gurunya,” ungkap Budi.

Mendengar itu, orangtua korban sontak tak terima.

Mereka langsung melaporkan apa yang dialami anak tercintanya itu ke Mapolsek Purwoharjo.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(kompas.com)

Baca juga: Oknum Guru Digerebek Suami Saat Ngamar di Hotel, Berdalih Urus Studi Banding

Baca juga: Oknum Guru SD di Wonogiri Cabuli Pelajar SMP hingga Hamil

Baca juga: Oknum Guru SD Lakukan Tindak Asusila Terhadap Muridnya, Aksinya Dilakukan di Ruang kelas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved