Kasus

Novel Baswedan Sebut Harun Masiku Tak akan Ditangkap

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memprediksi, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak akan menangkap

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) dan sejumlah perwakilan pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memprediksi, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak akan menangkap buron Harun Masiku, meski masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 5 tahun.

Adapun Harun Masiku merupakan mantan politikus PDI-P yang menjadi tersangka karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

“Tetap tidak akan ditangkap,” kata Novel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Menurut Novel, sejak awal perburuan Harun Masiku, tim penyidik yang menangani kasus tersebut didepak.

Ia menduga, KPK di bawah kepemimpinan Firli memang tidak memiliki kehendak menangkap Harun Masiku.

“Karena sejak awal penyidikpenyidik yang menangani disingkirkan, jadi memang tidak dikehendaki untuk ditangkap,” kata dia.

Adapun Firli dan empat pimpinan KPK lainnya dilantik Presiden Joko Widodo pada 2019.

Sedianya, mereka akan menjabat hingga 20 Desember 2023.

Namun, baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini menjadi lima tahun dengan mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca juga: Harun Masiku Belum Tertangkap, Novel Baswedan Bersedia Bantu KPK

Pada Rabu (8/2/2023), Novel juga menyatakan keyakinannya bahwa selama Firli memimpin KPK maka Harun Masiku tidak akan ditangkap.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi momen Presiden Joko Widodo meminta Firli menjawab pertanyaan wartawan mengenai kesulitan memburu Harun melalui media sosialnya.

Novel belum lupa saat Firli menyingkirkan dirinya dan sejumlah penyidik dengan alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Kemudian sebagian besar penyidik yang tangani kasus Harun Masiku disingkirkan dengan alasan TWK tahun 2021,” kata Novel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved