Kasus
Novel Baswedan Sebut Harun Masiku Tak akan Ditangkap
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memprediksi, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak akan menangkap
PROHABA.CO, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memprediksi, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak akan menangkap buron Harun Masiku, meski masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 5 tahun.
Adapun Harun Masiku merupakan mantan politikus PDI-P yang menjadi tersangka karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
“Tetap tidak akan ditangkap,” kata Novel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Menurut Novel, sejak awal perburuan Harun Masiku, tim penyidik yang menangani kasus tersebut didepak.
Ia menduga, KPK di bawah kepemimpinan Firli memang tidak memiliki kehendak menangkap Harun Masiku.
“Karena sejak awal penyidikpenyidik yang menangani disingkirkan, jadi memang tidak dikehendaki untuk ditangkap,” kata dia.
Adapun Firli dan empat pimpinan KPK lainnya dilantik Presiden Joko Widodo pada 2019.
Sedianya, mereka akan menjabat hingga 20 Desember 2023.
Namun, baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini menjadi lima tahun dengan mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca juga: Harun Masiku Belum Tertangkap, Novel Baswedan Bersedia Bantu KPK
Pada Rabu (8/2/2023), Novel juga menyatakan keyakinannya bahwa selama Firli memimpin KPK maka Harun Masiku tidak akan ditangkap.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi momen Presiden Joko Widodo meminta Firli menjawab pertanyaan wartawan mengenai kesulitan memburu Harun melalui media sosialnya.
Novel belum lupa saat Firli menyingkirkan dirinya dan sejumlah penyidik dengan alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Kemudian sebagian besar penyidik yang tangani kasus Harun Masiku disingkirkan dengan alasan TWK tahun 2021,” kata Novel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.
Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel |
![]() |
---|
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.