Haba Medan

Anggota Paspampres Divonis Sembilan Bulan, Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah

Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba, divonis 9 bulan 15 hari penjara di Pengadilan Militer ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Rahmat Utomo
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba divonis 9 bulan 15 hari penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (30/5/2023). Dia terlibat kasus penipuan pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Humbahas 

Korban pun menyetujuinya.

Terdakwa lalu meminta biaya awal sebesar Rp 50 juta, korban lalu mentransfer uang ke terdakwa sebesar Rp 30 juta pada 8 Desember 2021.

Keesokannya kembali lagi mentransfer Rp 20 juta.

Selama di Kota Medan, terdakwa juga meminta kepada korban uang senilai Rp 9.567.000,00.

Alasanya untuk uang rental mobil pergi ke Humbahas, biaya oleh-oleh, penginapan, dan tiket pesawat terdakwa pulang pergi ke Jakarta.

Namun, setelah uang diberikan, terdakwa tidak memenuhi janjinya.

Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapomdam I/Bukit Barisan.

(kompas.com)

Baca juga: Tiga Intel TNI Gadungan Ditangkap, Korban Diperas Puluhan Juta

Baca juga: Tak Boleh Stres, Inge Anugrah Ternyata Idap Penyakit Ini

Baca juga: Mogok Sidang Perdana Perceraian Dengan Virgoun, Inara Rusli Beri Alasan Begini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved