Kriminal

Modus Mengusir Makhluk Halus Genderuwo di Tubuhnya, Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Menantunya

Perbuatan asusila itu dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu Februari hingga April 2023. Kejadian bermula saat korban mengeluh sakit perut kepada

Editor: Muliadi Gani
eva.vn
Ilustrasi pemerkosaan. Modus Mengusir Makhluk Halus Genderuwo di Tubuhnya, Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Menantunya 

PROHABA.CO - Seorang pria berinisial AMF (38), pria di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tega merudapaksa calon menantunya yang masih berusia 15 tahun.

Tak hanya sekali, pelaku melancarkan aksi bejat itu berulang kali.

Dilansir TribunJatim.com, dari hasil pendalaman polisi, tersangka telah lima kali menggagahi korban.

Perbuatan asusila itu dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu Februari hingga April 2023.

Kejadian bermula saat korban mengeluh sakit perut kepada pelaku.

Bukannya membawa korban berobat, pelaku justru memanfaatkan kondisi itu untuk melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku mengatakan, bahwa di dalam tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo.

"Pelaku bilang kepada korban bahwa tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Selasa (30/5/2023), dilansir Kompas.com.

Untuk mengusir makhluk tersebut, pelaku mengatakan kepada korban harus dilakukan ritual persetubuhan.

Baca juga: Pria Beristri di Bireuen Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Syok

Baca juga: Modus Rukyah, Oknum Guru Ngaji di Bandung Ajak Santri Berhubungan Badan

Baca juga: SMAN Mosa Gelar Karya Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Korban yang masih polos akhirnya terperdaya dengan ucapan pelaku.

Tak hanya sekali, pelaku melakukannya sebanyak lima kali.

Korban pun akhirnya menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku.

Ia lantas menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Selanjutnya, korban ditemani keluarganya membuat laporan ke Polsek Genteng.

Polisi yang menerima laporan itu, lantas bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku.

"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," ucap Sudarmaji.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku pun terancam hukuam 15 tahun penjara.

 

Baca juga: Modus Berikan Ponsel, Kakek Cabuli 2 Cucu di Banda Aceh,Terjadi Sejak 2021

Baca juga: Nelayan di Buton Tengah Ditangkap Polisi, Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas

Baca juga: Ayah di Sukoharjo Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2016

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Menantu Berulang Kali, Sebut di Tubuh Korban Ada Genderuwo, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved