Berita Aceh Barat Daya

Sebut ‘Anak Haram’ di Pesta Nikah, ASN Banda Aceh Divonis Bersalah

Seorang wanita berstatus aparatur sipilnegara (ASN) yang bermukim di Kota Banda Aceh berinisalSM (48), terbukti melakukan penghinaan terhadap saudara

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi pengadilan. Sebut ‘Anak Haram’ di Pesta Nikah, ASN Banda Aceh Divonis Bersalah 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa sangat malu dan hal itu jelas menyerang/ menjatuhkan martabat dan harga diri korban serta keluarganya.

Seorang ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Aceh dihadirkan dalam sidang ini.

Baca juga: Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara 10 Bulan Masa Percobaan, Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Namanya, Syarifah Zurriyati SS.

Jabatannya sebagai Analis Kata dan Istilah.

Menurutnya,“anuek bajeung” bermakna anak haram.

Frasa “Aneuk bajeung, si E yang peuret- reut aneuk bajeung” merupakan makna asosiatif yang mendeskripsikan bahwa E adalah seseorang yang melakukan hubungan suami istri di luar ikatan pernikahan yang sah sehingga menyebabkan lahirnya anak haram.

Dalam pernyataan tersebut, kata Syarifah, terdapat unsur penghinaan sekaligus pencemaran nama baik.

Tuduhan sebagai penabur benih anak haram, lanjut Syarifah, merupakan tuduhan serius yang berisi pernyataan reputasi buruk seseorang dan tuduhan sebagai penabur benih anak haram tentulah menjatuhkan martabat baiknya di mata masyarakat.

Hal itu dikarenakan alih-alih mengakui reputasi baiknya, justru mengungkap reputasi buruknya sebagai penabur benih anak haram (jika tidak punya bukti atau berlawanan dengan kenyataan, maka hal itu tergolong fitnah).

Bahwa dalam perkara ini sebelumnya sudah pernah diusahakan damai dan pada saat itu korban sepakat untuk mencabut laporan.

Namun, upaya damai urung dilakukan karena alasan tertentu.

(Serambinews.com/ar)

Baca juga: MIRIS, Warga Berebut Daging Impor Ditumpukan Sampah TPA

Baca juga: Di Uganda, Setiap Pelaku Homoseks Bisa Dihukum Mati

Baca juga: Nikita Mirzani Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Serang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved