Haba Artis

Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara 10 Bulan Masa Percobaan, Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Terdakwa Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ...

Editor: Muliadi Gani
istimewa/kolase
Ayu Thalia dan Nicholas Sean anak Ahok. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Terdakwa Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean.

Ayu Thalia dinyatakan terbukti bersalah memfitnah Sean.

"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Sutaji saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara seperti dilansir detikNews, Kamis (12/1/2023).

Artis Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

"Pertama, menyatakan Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memfitnah.

Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 bulan penjara.

Ketiga, menetapkan pidana itu tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari sebelum masa percobaan selama 10 bulan penjara berakhir, terdakwa kembali terjerat tindak pidana," kata hakim ketua bernama Sutadji dalam persidangan.

Baca juga: Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia Tak Terima Dituntut 7 Bulan Penjara,

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

Lebih jauh, majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

"Menimbang bahwa unsur Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana telah terpenuhi, maka Majelis hakim menyimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan pada dakwaan pertama," lanjut Sutadji.

Di akhir persidangan, hakim ketua kembali memberi penjelasan mengenai vonis Ayu Thalia tersebut.

 "Jadi begitu, saudara terbukti dalam dakwaan alternatif pidana.

Saudara dijatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ungkap hakim ketua.

"6 bulan tidak perlu dijalani.

Kalau dalam waktu 10 bulan, Anda melakukan tindak pidana, maka yang 6 bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Vonis Ditunda, Ayu Thalia Optimistis Bebas

Baca juga: Lanal Lhokseumawe Musnahkan 44 Kg Narkotika Jenis Sabu

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved