Berita Lhokseumawe
Satresnarkoba Bongkar Komplotan Pengedar Sabu, 3 Orang Diringkus
Tim Operasional Satresnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Tim Operasional Satresnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (29/5/2023) malam.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Warga menyampaikan bahwa di lokasi tersebut sering ada transaksi barang haram, tepatnya di kawasan Desa Lancang Garam, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni TR (25), warga Kota Lhokseumawe, IT (32), warga Kabupaten Bireuen, dan MM (46), warga Kota Lhokseumawe.
Informasi yang diperoleh, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berjumlah dua personel melakukan taktik undercover buy (menyamar sebagai pembeli).
Tepat pada hari Senin, 29 Mei 2023 sekira pukul 20.15 WIB, di mana lokasi pertama di Jalan Teuku Umar, Desa Lancang Garam, Kota Lhokseumawe.
Pada lokasi tersebut TR ditangkap setelah janjian sama polisi menyamar yang mau beli paket sabu tersebut.
Baca juga: Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dipenjara Seumur Hidup
Baca juga: Polisi Ringkus IRT dan Nelayan, Diduga Pelaku Jaringan Narkoba, Seorang Wanita Masuk DPO
Baca juga: Al Pacino Menanti Anak Keempat dari Pasangannya yang Berusia 29 Tahun
“TKP pertama di samping Kantor Unit Pelayanan Pelanggan (UPP) PLN Lancang Garam,” katanya.
“Anggota yang mau beli paket sabu setelah janjian atas kesepakatan bersama, TR mau mengantar ke situ menggunakan sepeda motor,” urainya.
“Setelah bertemu, TR langsung ditangkap oleh dua anggota yang ‘undercover buy’ menggunakan sepeda motor,” terang Iptu Jeffryandi, Kamis (1/6/2023).
Jeffryandi melanjutkan, dari hasil transaksi pertama, satu paket ukuran seperempat dengan harga Rp200 ribu, berhasil diamankan dari tersangka TR.
“Setelah kita tangkap TR, kita intro (interogasi).
Menurut info yang kita peroleh, TR disuruh oleh dua tersangka lainnya yaitu IT dan MM, untuk mengantar barang haram tersebut dengan iming-iming akan diberi upah 20.000 rupiah,” sambungnya.
Selanjutnya, atas pengakuan tersangka, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lagi yaitu IT dan MM di lokasi berbeda.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Wali Kota Lhokseumawe Sidak Pasar Inpres, Respons Munculnya Isu Beras Oplosan |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Sita Senpi dan Amunisi |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa PNL Bertambah Dua Orang |
![]() |
---|
143 Lulusan SPPI di Aceh Utara Siap Ditempatkan di Wilayah Terluar hingga Terpencil |
![]() |
---|
Inspektorat Jenderal TNI Lakukan Audit Kinerja Korem 011 Lilawangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.