Kriminal
Dicekoki Obat Antihamil, Paman Perkosa Keponakan di Tasikmalaya
Pelaku yang sudah beristri nekat merudapaksa keponakannya lantaran sudah dua tahun tak menyalurkan nafsu berahinya kepada sang istri.
PROHABA.CO, TASIKMALAYA - Pria berinisial NR (47), warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap aparat Polres Tasikmalaya Kota.
Pria bejat ini menjadikan keponakannya sendiri sebagai budak seks.
Bocah perempuan berusia 13 tahun itu berulang kali diperkosa NR dalam setahun terakhir ini.
Gilanya lagi, sebelum memperkosa, NR kerap kali meminum obat kuat.
Dia juga memaksa korban menelan pil antihamil.
Pelaku yang sudah beristri nekat merudapaksa keponakannya lantaran sudah dua tahun tak menyalurkan nafsu berahinya kepada sang istri.
Menurut pengakuan tersangka pelaku NR (47), ia sudah dua tahun tak melakukan hubungan badan dengan istrinya.
Dia enggan bersenggama dengan sang istri karena istrinya terkena diabestes melitus.
Baca juga: Bejat, Seorang Paman Setubuhi Keponakan Sendiri
Kini, tersangka pelaku telah ditangkap anggota Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, setelah aparat menerima laporan dugaan rudapaksa oleh paman terhadap keponakannya.
Diolah dari Kompas.com, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, sebelum melakukan aksinya, korban dicekoki pamannya itu dengan pil antihamil.
“Pelaku mengaku memakai obat kuat kapsul, sedangkan korban dia cekoki pil antihamil. Pelaku melakukan itu karena ia takut kalau korban sampai hamil,” tambahnya.
Kasus perkosaan ini terbongkar saat aksi tersangka dipergoki oleh istrinya pada Selasa (30/5/2023).
Tersangka akhirnya berterus terang mengaku sudah merudapaksa keponakan yang tinggal di rumahnya itu sejak duduk di bangku kelas VI SD.
Aksi itu dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun hingga berstatus siswa kelas VII SMP dan berusia 13 tahun.
Selama dua tahun itu, korban tinggal di rumah tersangka pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pemerkosaan-di-univ-andalas.jpg)