Bejat, Seorang Paman Setubuhi Keponakan Sendiri

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan
Tersangka AK, pelaku pencabulan terhadap keponakan, saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Jepara, Senin (27/2/2023). Polisi mengungkap tersangka telah dua kali menyetubuhi korban. 

PROHABA.CO -- Seorang anak di bawah umur kembali jadi korban rudapaksa.

Entah apa yang dipikirkan AK (45) sehingga tega menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 11 tahun.

Mirisnya lagi aksi bejat itu ia lakukan sebanyak dua kali.

Kejadian ini terjadi di suatu desa di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Aksi bejat itu dilakukan pada 2021.

Baca juga: Bejat, Sambo Rudapaksa Anak Kandung Berusia 5 Tahun di Kutacane

Tak hanya itu, tersangka juga mencabuli korban pada 18 Januari 2023 lalu, sekira pukul 23. 00 WIB.

Saat itu, tersangka masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur.

"Modus pelaku korban diimingi-imingi sejumlah uang," kata Kapolres Jepara saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Senin (27/2/2023).

Dalam menangani kasus ini, kata Kapolres, pihaknya telah memeriksa tiga saksi.

 Kemudian pihaknya juga mengumpulkan sejumlah bukti di antaranya pakaian korban.

Atas tindak pidana ini, tersangka AK terancam hukuman berat.

Baca juga: Bejat, Seorang Kakek Rudapaksa Keponakan hingga Trauma

Kapolres Jepara menyatakan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncton 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.

Sementara itu, tersangka AK membantah melakukan pencabulan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved