Rabu, 13 Mei 2026

Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Produksi Pil Ekstasi di Semarang

Polisi menggerebek sebuah rumah warna biru yang digunakan untuk produksi pil ekstasi di Daerah Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Polisi gerebek rumah kontrakan yang digunakan produksi pil ekstasi di Semarang, Jawa Tengah 

PROHABA.CO, SEMARANG - Polisi menggerebek sebuah rumah warna biru yang digunakan untuk produksi pil ekstasi di Daerah Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (1/6/2023) malam.

Wakapolda Jateng, Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan Bea Cukai Jawa Tengah yang mencurigai masuknya peralatan dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk produksi ekstasi.

“Dari informasi itu, dari Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan Polda Jateng.

Dari situ kami di Jateng dibantu dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melakukan pendalaman untuk memperkuat kebenaran informasi,” jelasnya saat gelar perkara di lokasi produksi, Jumat (2/6/2023).

Saat melakukan operasi gabungan, Polda Jateng melakukan pembuntutan kepada dua orang yang menempati rumah yang didominasi berwarna biru tersebut.

“Kamis 1 Juni 2023 tempat ini dilakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan 2 orang tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah ini,” kata dia.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang kimia dan alat cetak yang digunakan para tersangka untuk membuat pil ekstasi.

“Alat-alat itu kita amankan bersama dua tersangka,” kata dia.

Dia menjelaskan, dua tersangka yang berinisial MR (28) dan ARD (24) merupakan warga yang berdomisili di Tanjung Priok, Jakarta.

Konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi beserta ribuan pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri.
Konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi beserta ribuan pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri. (Tribunnews/Rahmat W Nugraha)

Baca juga: TEGANG, Penggerebekan Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

Baca juga: Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dipenjara Seumur Hidup

Baca juga: Ayah di Toba Perkosa Anak Kandung Usia 3 Tahun, Pelaku: Sudah Lama Tak Dilayani Istrinya

Para tersangka datang ke Kota Semarang atas undangan seseorang.

“Mereka ke Semarang diundang oleh seseorang.

Mereka mengaku sempat bertemu satu kali di Simpang Lima Semarang,” imbuh dia.

Di Simpang Lima, para tersangka diberi kunci rumah kontrakan (tempat kejadian perkara) oleh seseorang yang mengundang mereka ke Kota Semarang.

“Kemudian mereka bergegas ke rumah itu dengan dalih bersih-bersih rumah.

Rumah ini mulai disewa oleh pelaku sejak April 2023,” paparnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved