Kasus

Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023). Rijatono Lakka dituntut selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

PROHABA.CO, JAKARTA - Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Jaksa meyakini Rijatono memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka selama 5 tahun penjara.

Rijatono Lakka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan atau requisitor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Jaksa KPK menilai, Rijatono terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Direktur PT Tabi Bangun Papua itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan Rijatono Lakka merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan nilai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Lukas Enembe

Dalam kasus ini, Jaksa KPK menduga suap diberikan Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020 dan diwaktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

Menurut Jaksa, suap terhadap Gubernur nonaktif Papua itu diberikan dalam bentuk uang dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

Jaksa memaparkan, uang dan bantuan perbaikan aset diberikan oleh Direktur PT Tabi Bangun Papua melalui stafnya kepada Lukas Enembe dengan maksud supaya Gubernur Papua mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.

Uang miliaran dan bantuan perbaikan aset diberikan supaya Lukas Enembe mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono Lakka bisa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

Baca juga: UNIK, Seorang Mahasiswa Rayakan Wisuda dengan Naik Sapi ke Kampus

Baca juga: 6 Pencuri Baut dan Kabel Tembaga Kereta Cepat Diringkus

Menurut Jaksa, intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Proyek tersebut seperti rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan rumah jabatan penunjang, peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.

Kemudian, Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi, Talud Venue Softball dan Baseball Uncen, Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI, Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI dan pengaman Pantai Holtekam.

“Bahwa selain memberikan fee sebesar Rp 1.000.000.000,00 ke pada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019-2021, terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe,” papar Jaksa.

(kompas.com)

Baca juga: KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri

Baca juga: Ketua KPK Sebut Lukas Enembe Pejabat Negara yang Ugal-ugalan

Baca juga: Dipenjara Kasus Suap Jabatan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Diberhentikan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved