Kasus
KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri
Petrus juga tidak mengetahui secara terperinci apa penyebab KPK melakukan pencegahan terhadap anggota Kuasa Hukum Lukas Enembe untuk tidak bepergian
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap empat orang terkait dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan ini berlaku enam bulan hingga Oktober 2023.
Ia mengatakan masa pencegahan ini bisa diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengaku baru mengetahui salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum Enembe, Stefanus Roy Rening dicegah ke luar negeri.
Bahkan, Petrus mengaku baru mengetahui kabar pencegahan tersebut dari media massa.
Diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya adalah pengacara Lukas Enembe.
"Kami belum melihat surat cekalnya, jadi belum bisa berkomentar.
Kalau suatu upayaupaya seperti itu (pencegahan ke luar negeri) sepanjang sesuai aturan kan kita mengikuti ya," kata Petrus saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri, Tiga Kali Mangkir dari Panggilan KPK
"Jadi, kita melihat satu kuasa hukum dicekalkan melalui media, semua informasi kan harus disampaikan kepada yang bersangkutan," ujarnya lagi.
Petrus juga tidak mengetahui secara terperinci apa penyebab KPK melakukan pencegahan terhadap anggota Kuasa Hukum Lukas Enembe untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Hanya saja, mereka masih belum mengetahui dan mendapatkan surat resmi terkait pencegahan ke luar negeri yang diminta KPK kepada Ditjen Imigrasi.
"Sampai sekarang kita belum tahu.
Jadi kita belum tahu isinya dicekal dalam hal apa? perbuatan apa?
Saya tidak bisa komentar," kata Petrus.
"Kita kan satu tim, (tentu) tetap membangun komunikasi, (tetapi) soal suratnya sendiri kita belum tahu, dicekal dalam pasal apa? Jadi bagaimana saya mau ngomong gitu lho," ujarnya lagi.
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.