Senin, 27 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Anak Broken Home Empat Kali Diperkosa Siswa SMA, Dinodai di Ruang Kelas

Seorang anak broken home (orang tuanya bercerai) di Aceh Tamiang menjadi korban rudapaksa oleh teman prianya. Remaja perempuan berusia 14 tahun itu

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
youtube
ilustrasi. Anak Broken Home Empat Kali Diperkosa Siswa SMA, Dinodai di Ruang Kelas 

PROHABA.CO, KUALA SIMPANG – Seorang anak broken home (orang tuanya bercerai) di Aceh Tamiang menjadi korban rudapaksa oleh teman prianya.

Remaja perempuan berusia 14 tahun itu menjadi korban rudapaksa oleh siswa SMA berinisial PTJ (19).

Hubungan antara pelaku dan korban merupakan teman sejak November 2022.

Mereka berkenalan melalui media sosial Instagram.

Pada bulan tersebutlah korban dirudapaksa oleh pelaku untuk pertama kalinya.

Perbuatan tercela itu dilakukan di ruang kelas Sekolah MTS Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Sejak saat itulah korban dirudapaksa lagi dan lagi oleh pelaku hingga empat kali.

Kasus ini terbongkar setelah ayah korban mendapati anaknya tidak kunjung pulang pada Jumat (10/2/2023) dini hari.

Ayah korban kemudian mendatangi rumah pelaku di satu desa dalam Kecamatan Karang Baru.

Awalnya pelaku tidak tahu tentang keberadaan korban.

Namun, setelah melapor ke polisi dan petugas mendatangi rumah pelaku, barulah pelaku PTJ mengatakan bahwa korban berada di dalam rumahnya.

Baca juga: Pria Mengaku Mantan Napi Sodomi Murid SMP di Dayah, Pelaku Sebut Pernah Membunuh

Pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Ayah korban tak terima anaknya “digituin”, lalu melapor ke kepolisian.

Kini pelaku PTJ telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang dengan nomor putusan 7/ JN/2023/MS.Ksg, yang dibacakan pada Rabu (7/6/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ahmad Arif Daniel Mag, menyatakan terdakwa PTJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved